Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari semula tertulis Bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober Tahun 1957 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO RUSMONO anak ke 1 (Satu) dari pasangan suami istri yang bernama BANDIONO dan WAGINAH, Diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta pada tanggal 13 Oktober tahun 1958 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO ROESMONO, anak ke 1 (Satu) dari pasangan suami istri yang bernama BANDIONO dan WAGINAH.
3. Memerintahkan kepada kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi DKI Jakarta untuk mencatat tentang perbaikan akta kelahiran pemohon tersebut pada akta kelahiran No. 3132/KLT/JP/2008, tertanggal 02 Mei 2008 dari semula tercatat atas nama NOGO RUSMONO di perbaiki menjadi NOGO ROESMONO ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|