Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT TIGA SEKAWAN INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Otto Hasibuan, Prof. Dr., S.H., M.M. | PT TIGA SEKAWAN INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOMISI BANDING MEREK |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Merek Nomor Permohonan JID2022035767, Kelas Jasa 39, Tanggal Penerimaan 24 Mei 2022 yang diajukan Penggugat berbeda dengan Merek Kelas Jasa 39 Nomor Pendaftaran IDM000765788 atas nama PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres.
- Menyatakan Tergugat keliru menerapkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Membatalkan Putusan Tergugat Nomor 1097/KBM/HKI/2023 tanggal 20 September 2023 yang diterima pada tanggal 21 Maret 2024.
- Memerintahkan Turut Tergugat mencatat pembatalan dan menerima Pendaftaran Merek Nomor Permohonan JID2022035767, Kelas Jasa 39, Tanggal Penerimaan 24 Mei 2022 atas nama Penggugat serta mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
- Memerintahkan Turut Tergugat menerbitkan Sertifikat Merek Nomor Permohonan JID2022035767, Kelas Jasa 39, Tanggal Penerimaan 24 Mei 2022 atas nama Penggugat.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemohon yang beriktikad baik dan berhak mendapat perlindungan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |