Petitum |
1. Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Akta Jual Beli (AJB) No.121/ 2017, tanggal 21 Desember 2017 yang diterbitkan oleh TT-VI (Notaris/ PPAT RR.Y. Tatiek Setia Murni) adalah Cacat hukum dan cacat prosedur dan karenanya harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan Turut Tergugat VI (Notaris/ PPAT) untuk mencabut/ menarik/ membatalkan kembali Akta Jual-Beli (AJB) No.121/ 2017, tanggal 21 Desember 2017 yang telah didaftarkan di Kantor ATR/ BPN dan Kemenkum HAM RI serta mengembalikan peristiwa hukum kedalam kondisi semula;
4. Menyatakan bahwa SHM No.1397/ Tanah Tinggi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat VI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memberhentikan seluruh proses balik nama pada Sertifikat Hak milik (SHM) No.1397 /Tanah Tinggi Kotamadya Jakarta Pusat;
5. Menghukum Tergugat selaku Pembeli untuk membayar pengganti hak atas ke-6 (enam) unit bangunan/rumah kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.189.800.000,- (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda-benda/surat berharga milik Tergugat yaitu:
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1397/Tanah Tinggi, Kec.Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Prov.DKI Jakarta atas nama Tergugat;
- 1 (satu) buah Akta Jual-Beli (AJB) No.121/2017, tanggal 21 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada Perlawanan, Verzet, Banding, dan Kasasi;
8. Menyatakan TT-VII (ATR/ BPN Jakarta Pusat) agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus C.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono). |