Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar :
USD 15,575,345.41 (lima belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima dolar Amerika Serikat dan empat puluh satu sen) beserta bunga yang disepakati dalam Kontrak-Kontrak Penjualan kepada Pemohon PKPU I; dan
USD 1,730,618.19 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan belas dolar Amerika Serikat dan sembilan belas sen) kepada Pemohon PKPU II.
- Menyatakan memberikan PKPU Sementara (PKPU-S) kepada Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses PKPU Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Alfin Sulaiman, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-86 tanggal 4 April 2016, berkantor di Menara Bank Danamon, lantai 12, Zona F suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. EIV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
Martin Patrick Nagel S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-251 AH.04.03-2018 tanggal 6 September 2018, berkantor di Gedung Kemang Point, Lt.1 Unit 104-105, Jl. Kemang Raya No.3, RT04/RW01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730;
Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
|