Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE
2.MARUBENI CORPORATION
PT. KIA INDONESIA MOTOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE
2MARUBENI CORPORATION
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALFONSUS CHANDRA PRASETYO, S.H.NIPPON EXPORT AND INVESTMENT INSURANCE
2ALFONSUS CHANDRA PRASETYO, S.H.MARUBENI CORPORATION
Termohon
NoNama
1PT. KIA INDONESIA MOTOR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar : 
    USD 15,575,345.41 (lima belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima dolar Amerika Serikat dan empat puluh satu sen) beserta bunga yang disepakati dalam Kontrak-Kontrak Penjualan kepada Pemohon PKPU I; dan
    USD 1,730,618.19 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan belas dolar Amerika Serikat dan sembilan belas sen) kepada Pemohon PKPU II.
  3. Menyatakan memberikan PKPU Sementara (PKPU-S) kepada Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses PKPU Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
    Alfin Sulaiman, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-86 tanggal 4 April 2016, berkantor di Menara Bank Danamon, lantai 12, Zona F suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. EIV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
    Martin Patrick Nagel S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-251 AH.04.03-2018 tanggal 6 September 2018, berkantor di Gedung Kemang Point, Lt.1 Unit 104-105, Jl. Kemang Raya No.3, RT04/RW01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730;
    Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak