Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat sebagai berikut:
Sdr. ANDRIANSYAH TIAWARMAN K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC. beralamat di Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners di Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26Q, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-242AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021
selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pad hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|