Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst GUNTUR GANI PRAKOSO,S.H. FREDERIK TONY TANDUK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2986/APB/SEL/Ft.1/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR GANI PRAKOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDERIK TONY TANDUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Frederik Tony Tanduk selaku ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) priode tahun 2016 sampai dengan 2022 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  AHU-0073806.AH.01.07. Tahun 2016, Tanggal 19 September 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Assosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  AHU-0000740.AH.01.08.  Tahun 2021, Tanggal 5 Mei 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, bersama-sama dengan Muhammad Khayam selaku Direktur In dustri Kimia Hulu Tahun 2016-2018 dan selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Priode 16 Oktober 2019 s/d 2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 978 tahun 2018 tanggal 14 Nopember 2018 tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian, YOSI ARFIANTO  selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Lainnya pada direktorat Industri Kimia hulu sejak  tanggal 17 Oktober 2019 s/d 27 November 2020, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 1340/M-IND/KEP/10/2019 Tanggal 17 Oktober 2019  berdasarkan Permenperind 35/M-IND/PER//2016 tentang Organisasi dan tata Kerja kementerian Perindustrian, Yoni Selaku Direktur Utama PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi dan sebagai Manajer Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di kantor Kementerian Perindustrian Jalan Jenderal Gatot Subroto No.Kav. 52-53 RT.1/ RW.4 Kuningan Kec. Setiabudi, Kota  Jakarta selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Merugikan keuangan negara sebesar Rp7.623.116.842,68  

Pihak Dipublikasikan Ya