- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat semenjak Putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon/Kompensasi terhadap Penggugat dengan kualifikasi Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak sebesar Rp. 112.627.186,- (seratus dua belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah) Secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Penggugat dengan total Rp. 48.268.794 (empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2024 sebesar Rp. 8.044.799 (delapan juta empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Mengkum Tergugat untuk membayar sisa hak cuti Penggugat tahun 2023 dengan perhitungan Rp 8.044.799/21x12 hari = Rp. 4.597.028,- (empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua puluh delapan rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan Rekening Bank milik Tergugat yang terdiri dari:
Rekening Bank : Bank Central Asia (BCA)
Atas nama : PT HIGO FITUR INDONESIA
Dan
Rekening Bank: Bank Central Asia (BCA)
Nomor : 7550750699
Atas nama : PT HIGO FITUR INDONESIA
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan Upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
-
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1 A Khusus dan Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ex aquo et bono. |