Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT Indofarma Global Medika/TERMOHON PKPU I untuk seluruhnya;
- Menetapkan PT Indofarma Global Medika berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Indofarma Global Medika;
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. Novio Manurung, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-130.AH.04-06-2023 tanggal 31 Juli 2023, berkantor di Manurung Fachrulian Siregar (MFS) Law Firm, beralamat di Graha Binakarsa, Lt. 17 Lot A Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-18, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sdri. Margaret Tacia Situmorang, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240.AH.04.06-2023 tanggal 29 Desember 2023, berkantor di Kantor Margaret Counsellors at Law, Ged. Arva Cikini, Lt. 5, Jl. Cikini Raya No. 60, Cikini, Jakarta Pusat.
Sdri. Yusty Riana P, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-163 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, berkantor di Kantor Hukum Yusty Purba & Co – Law Office yang beralamat di Jl. Letjend S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam pailit;
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
- Menghukum PT Indofarma Global Medika (in casu TERMOHON PKPU) untuk membayar biaya perkara
|