1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 20 Mei 2005 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Haeroni binti Hasan karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum TPU Kawi Kawi.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat :
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Haeroni binti Hasan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|