Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst ELLY SUPAINI I WAYAN MALADI Y GAMA Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/M.1.13/Ft.1/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SUPAINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MALADI Y GAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa I WAYAN MALADI Y. GAMA sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta) sejak tanggal 19 Januari 2009 s.d tanggal 04 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Nomor. KEP – 11 / MBU / 2009 Tanggal 19 Januari 2009 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), bersama-sama dengan NURWATI HOESAIN ALIAS NURWATI HOESAIN CH. A. HARAHAP sebagai Direktur Umum  Perum PPD Tahun 2009 s.d 2013 (penuntutan perkara dilakukan secara terpisah), Firmansyah (Mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta), Imran Hoesain (Kakak Terdakwa sesuai dengan Surat Kematian yang diterbitkan oleh RSUP. Fatmawati dengan Nomor Urut Pencatatan Kematian : 225 Nomor Rekam Medis : 1377092 Kode RS / Puskesmas : 3171012 Tanggal 19 Agustus 2015 dinyatakan telah meninggal dunia), Drs. Didit Yusdiana (Mantan Kabid Pengendalian Inventaris pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI Jakarta) dan Ade Suhartini (Sekretaris Perum PPD sejak Bulan Maret 2009 s.d sekarang), pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2009 s/d Nopember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2009 s.d Tahun 2010, bertempat di Kantor Pusat Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 1 Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010), telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum 

Pihak Dipublikasikan Ya