Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ELLY SUPAINI | I WAYAN MALADI Y GAMA | Putusan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1028/M.1.13/Ft.1/12/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Terdakwa I WAYAN MALADI Y. GAMA sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan Perum PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta) sejak tanggal 19 Januari 2009 s.d tanggal 04 Februari 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Nomor. KEP – 11 / MBU / 2009 Tanggal 19 Januari 2009 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), bersama-sama dengan NURWATI HOESAIN ALIAS NURWATI HOESAIN CH. A. HARAHAP sebagai Direktur Umum Perum PPD Tahun 2009 s.d 2013 (penuntutan perkara dilakukan secara terpisah), Firmansyah (Mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta), Imran Hoesain (Kakak Terdakwa sesuai dengan Surat Kematian yang diterbitkan oleh RSUP. Fatmawati dengan Nomor Urut Pencatatan Kematian : 225 Nomor Rekam Medis : 1377092 Kode RS / Puskesmas : 3171012 Tanggal 19 Agustus 2015 dinyatakan telah meninggal dunia), Drs. Didit Yusdiana (Mantan Kabid Pengendalian Inventaris pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI Jakarta) dan Ade Suhartini (Sekretaris Perum PPD sejak Bulan Maret 2009 s.d sekarang), pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2009 s/d Nopember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2009 s.d Tahun 2010, bertempat di Kantor Pusat Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 1 Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010), telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |