Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
723/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | YULI LANNYARI, SH | HADIJAH KURNIASIH ALS. NIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 723/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-742/M.1.10/eNZ.2/10/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-354/M.1.10/10/2024
B. PENAHANAN (RUTAN)
KESATU ------ Bahwa ia Terdakwa HADIJAH KURNIASIH Als NIA pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WlB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sumur Batu Raya No. 4, RT. 004 RW. 002 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Toko Ayam Geprek Go Chik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone REDMI warna biru milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan hendak membeli membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dari Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), selain itu Terdakwa meminta kepada Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa narkotika jenis shabu lagi sebagai bonus untuk digunakan Terdakwa, atas permintaan tersebut maka Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah membeli sebelumnya dari Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dimana pembayaraan akan diberikan Terdakwa pada Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) apabila seluruh narkotika tersebut sudah terjual, lalu Terdakwa dan Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk bertemu untuk serah terima narkotika tersebut pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WlB, bertempat di J Jalan Sumur Batu Raya No. 4, RT. 004 RW. 002 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Toko Ayam Geprek Go Chik. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa pergi ke Jalan Sumur Batu Raya No. 4, RT. 004 RW. 002 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Toko Ayam Geprek Go Chik, sesampainya disana sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma empat p;uluh enam) gram dan bekas tempat kosmetik (bedak) warna coklat, timbangan digital warna hitam, 1 (satu) plastic klip kecil berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,83 (Nol koma delapan puluh tiga) gram yang dibungkus kertas warna putih kepada Terdakwa, setelah menerimanya maka Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, namun sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, Terdakwa ditangkap oleh anggota POLRI dari Polsek Kemayoran yaitu saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi GALIH PUJO PENGESTU dan saksi PERIM IVAN PRATAMA yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma empat p;uluh enam) gram dan bekas tempat kosmetik (bedak) warna coklat, timbangan digital warna hitam, 1 (satu) plastic klip kecil berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,83 (Nol koma delapan puluh tiga) gram yang dibungkus kertas warna putih dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone REDMI warna biru, dimana handphone tersebut digunakan untuk transaksi narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 19 Juli 2024 No. LAB : 3107/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Barang bukti tersebut di atas disita dari Tersangka HADIJAH KURNIASIH Als NIA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu ataupun memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau Terdakwa tidak termasuk dalam pasal 7 ayat (1) Pasal 8 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa HADIJAH KURNIASIH Als NIA pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WlB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sumur Batu Raya No. 4, RT. 004 RW. 002 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Toko Ayam Geprek Go Chik atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone REDMI warna biru milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan hendak memperoleh membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dari Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), selain itu Terdakwa meminta kepada Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berupa narkotika jenis shabu lagi sebagai bonus untuk digunakan Terdakwa, atas permintaan tersebut maka Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah memperoleh sebelumnya dari Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa dan Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk bertemu untuk serah terima narkotika tersebut pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WlB, bertempat di J Jalan Sumur Batu Raya No. 4, RT. 004 RW. 002 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Toko Ayam Geprek Go Chik. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa pergi ke Jalan Sumur Batu Raya No. 4, RT. 004 RW. 002 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Toko Ayam Geprek Go Chik, sesampainya disana sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma empat p;uluh enam) gram dan bekas tempat kosmetik (bedak) warna coklat, timbangan digital warna hitam, 1 (satu) plastic klip kecil berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,83 (Nol koma delapan puluh tiga) gram yang dibungkus kertas warna putih kepada Terdakwa, setelah menerimanya maka Sdr. WHANDA KOMALA (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, namun sekira pukul 03.30 WIB saat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor, Terdakwa ditangkap oleh anggota POLRI dari Polsek Kemayoran yaitu saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi GALIH PUJO PENGESTU dan saksi PERIM IVAN PRATAMA yang telah mendapat informasi sebelumnya dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,46 (Nol koma empat p;uluh enam) gram dan bekas tempat kosmetik (bedak) warna coklat, timbangan digital warna hitam, 1 (satu) plastic klip kecil berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,83 (Nol koma delapan puluh tiga) gram yang dibungkus kertas warna putih dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone REDMI warna biru, dimana handphone tersebut digunakan untuk transaksi narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 19 Juli 2024 No. LAB : 3107/NNF/2024, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Barang bukti tersebut di atas disita dari Tersangka HADIJAH KURNIASIH Als NIA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam penguasaan Terdakwa tersebut tanpa memiliki surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan; ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 16 Oktober 2024 Jaksa Penuntut Umum,
YULI LANNYARI. H, SH. JAKSA MADYA
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |