Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH ANDI MU'ALLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 586/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-600/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MU'ALLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PER.  : 194 /M.1.10/8/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ANDI MU'ALLIM

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

33 Tahun / 14 Januari 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kemayoran Gempol RT 05/07 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

B.  Penahanan  : Rutan

    • Penyidik sejak tanggal  27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024
    • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024
    • Oleh PU sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024

 

C. Dakwaan :

        

PRIMAIR :

 

---------Bahwa ia terdakwa ANDI MU'ALLIM pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. ITC Cempaka Mas Lt.7 No. 12 B Rt11/ 2 Kel. Sumur Batu Kec.Kemayoran Jakarat Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan sengaja memiliki dengan melawan hak memiliki sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 terdakwa ANDI MU’ ALLIM menghubungi saksi JOHANNES MUSLIM dan menawarkan proyek pemasangan Intalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa dimana terdakwa mengatakan kepada saksi JOHANNES MUSLIM bahwa pendor yang di tunjuk untuk melakukan pemasangan adalah Taiwan Excellence Bekasi dan nilai proyek atau surat penawaran dengan nilai sebesar Rp. 96.251.430 (sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah), lalu saksi JOHANNES MUSLIM menyutuinya, selanjutnya terdakwa mengirimkan surat penawaran kepada saksi JOHANNES MUSLIM atau PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR dengan nilai nominal harga sebesar Rp.78.830.000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mengirimkan surat penawaran di hari yang sama yaitu pada tanggal 27 Maret 2024 meminta langsung kepada saksi JOHANNES MUSLIM untuk melakukan pembayaran, lalu saksi JOHANNES MUSLIM melalui bagian keuangan yang bernama SUSI SUTANTI untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa, setelah di lakukan pembayaran oleh PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR kepada terdakwa tepatnya pada tangal 1 April 2024 dan saksi JOHANNES MUSLIM melakukan penagihan kepada terdakwa untuk pembayaran Yayasan Budi Siswa, namun terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut akan selesai sekitar 2 (dua) minggu lagi, lalu saksi JOHANNES MUSLIM pada tanggal 16 april 2024 melakukan penagihan kembali kepada terdakwa dan terdakwa meminta waktu kepada selama 6 (enam) hari lagi akan melakukan pembayaran, kemudian pada tanggal 25 April 2024 saksi JOHANNES MUSLIM kembali melakukan penagihan kepada terdakwa namun terdakwa meminta waktu kembali selama 1 (satu) minggu lagi, lalu pada tanggl 29 Mei 2024 saksi JOHANNES MUSLIM menghubungi terdakwa untuk melakukan penagihan kembali dan terdakwa menjawab bahwa proyek pemasangan jaringan internet di Yayasan Budi Siswa tidak pernah ada atau Fiktif, kemudian terdakwa berjanji pada tanggal 30 Mei 2024 akan datang ke kantor PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR untuk menyelesaikan namun terdakwa tidak kunjung datang dan susah untuk di hubungi lagi
  • Bahwa sebenarnya terdakwa tidak memiliki surat Perjanjian Kesepakatan Terkait Pemasangan Kabel Jaringan Dan Perapihin Kabel  karena semua itu hanya melalui Whatsap, namun terdapat 1 (satu) buah surat penawaran dari Sinar Arta ke Yayasan Budi Siswa yang dimana surat tersebut  terdakwa membuatnya sendiri melainkan untuk meyakinkan saksi JOHANES MUSLIM agar menyetujui dan mau untuk dalam Pemasangan Kabel Jaringan dan Perapihan Kabel Jaringan itu adalah fiktiv dan tidak ada atau palsu yang pada saat itu melakukan pembayaran untuk pengerjaan pemasangan Instalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa dengan senilai Rp.78.830.000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut kepada Sdr ANDI MU’ ALLIM dengan cara di transfer melalui rekening Bank BCA No Rek : 8770550115 atas nama PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR kepada rekening Bank BCA No Rek. 0661925590 atas nama ANNISA FIKRIYANI dengan keuntungan pemasangan Instalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa di bagi 2 (dua) atau 50 % dimana nilai pemasangan Instalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa tersebut sebesar Rp. 96.251.430 (sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. SINAR ARETHA MAHAMAKMUR telah menderita kerugian sebesar Rp.78.830.000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

---------Bahwa ia terdakwa ANDI MU'ALLIM pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. ITC Cempaka Mas Lt.7 No. 12 B Rt11/ 2 Kel. Sumur Batu Kec.Kemayoran Jakarat Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sebagai berikut:-------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 terdakwa ANDI MU’ ALLIM menghubungi saksi JOHANNES MUSLIM dan menawarkan proyek pemasangan Intalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa dimana terdakwa mengatakan kepada saksi JOHANNES MUSLIM bahwa pendor yang di tunjuk untuk melakukan pemasangan adalah Taiwan Excellence Bekasi dan nilai proyek atau surat penawaran dengan nilai sebesar Rp. 96.251.430 (sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah), lalu saksi JOHANNES MUSLIM menyutuinya, selanjutnya terdakwa mengirimkan surat penawaran kepada saksi JOHANNES MUSLIM atau PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR dengan nilai nominal harga sebesar Rp.78.830.000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mengirimkan surat penawaran di hari yang sama yaitu pada tanggal 27 Maret 2024 meminta langsung kepada saksi JOHANNES MUSLIM untuk melakukan pembayaran, lalu saksi JOHANNES MUSLIM melalui bagian keuangan yang bernama SUSI SUTANTI untuk melakukan pembayaran kepada terdakwa, setelah di lakukan pembayaran oleh PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR kepada terdakwa tepatnya pada tangal 1 April 2024 dan saksi JOHANNES MUSLIM melakukan penagihan kepada terdakwa untuk pembayaran Yayasan Budi Siswa, namun terdakwa menjawab bahwa proyek tersebut akan selesai sekitar 2 (dua) minggu lagi, lalu saksi JOHANNES MUSLIM pada tanggal 16 april 2024 melakukan penagihan kembali kepada terdakwa dan terdakwa meminta waktu kepada selama 6 (enam) hari lagi akan melakukan pembayaran, kemudian pada tanggal 25 April 2024 saksi JOHANNES MUSLIM kembali melakukan penagihan kepada terdakwa namun terdakwa meminta waktu kembali selama 1 (satu) minggu lagi, lalu pada tanggl 29 Mei 2024 saksi JOHANNES MUSLIM menghubungi terdakwa untuk melakukan penagihan kembali dan terdakwa menjawab bahwa proyek pemasangan jaringan internet di Yayasan Budi Siswa tidak pernah ada atau Fiktif, kemudian terdakwa berjanji pada tanggal 30 Mei 2024 akan datang ke kantor PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR untuk menyelesaikan namun terdakwa tidak kunjung datang dan susah untuk di hubungi lagi
  • Bahwa sebenarnya terdakwa tidak memiliki surat Perjanjian Kesepakatan Terkait Pemasangan Kabel Jaringan Dan Perapihin Kabel  karena semua itu hanya melalui Whatsap, namun terdapat 1 (satu) buah surat penawaran dari Sinar Arta ke Yayasan Budi Siswa yang dimana surat tersebut  terdakwa membuatnya sendiri melainkan untuk meyakinkan saksi JOHANES MUSLIM agar menyetujui dan mau untuk dalam Pemasangan Kabel Jaringan dan Perapihan Kabel Jaringan itu adalah fiktiv dan tidak ada atau palsu yang pada saat itu melakukan pembayaran untuk pengerjaan pemasangan Instalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa dengan senilai Rp.78.830.000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut kepada Sdr ANDI MU’ ALLIM dengan cara di transfer melalui rekening Bank BCA No Rek : 8770550115 atas nama PT SINAR ARTHA MAHAMAKMUR kepada rekening Bank BCA No Rek. 0661925590 atas nama ANNISA FIKRIYANI dengan keuntungan pemasangan Instalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa di bagi 2 (dua) atau 50 % dimana nilai pemasangan Instalasi jaringan internet di Yayasan Budi Siswa tersebut sebesar Rp. 96.251.430 (sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. SINAR ARETHA MAHAMAKMUR telah menderita kerugian sebesar Rp.78.830.000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 61 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

NIP. 19780801 200212 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya