Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak kepada Penggugat atas PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar:
|
|
|
-
|
2 kali Uang Pesangon untuk masa kerja lebih dari 12 tahun sebesar 9 x upah yaitu:
2 x 9 x Rp.38.623.060,-
|
-
|
-
|
1 kali uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja lebih dari12 tahun yaitu 5x Upah:
1 x 5 x Rp. 38.623.060,-
|
-
|
-
|
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
15% x (Rp. 695.215.080,- + Rp.193.115.300,-)
|
-
|
|
Rp. 1.021.579.937-
|
Satu milyar dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah.
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat untuk bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 sebesar Rp.193.115.300,- (seratus Sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu tiga ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya keagamaantahun 2019 sebesar Rp.38.623.060,-(tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp.231.738.360,- (dua ratus tiga puluh satu tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
- Dalam hal Tergugat menolak melaksanakan Putusan ini secara sukarela, maka menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Tergugat.
Atau
Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |