INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
753/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, Phd | 1.Rektor Universitas Sumatera Utara 2.Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI 3.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI 4.Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI 5.Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI 6.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI 7.Ketua Komisi X DPR RI |
Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 753/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Belum Dapat Ditampilkan | ||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |