Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
767/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH MULYANA al.MEE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 767/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-804/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANA al.MEE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 264 /M.1.10/11/2024

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MULYANA Alias MEE

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

36 Tahun / 27 Februari 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Gunung Sahari IX Rt.07 /04 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

Tidak Tamat SD

B. PENAHANAN : Rutan

  1. Penahanan Polsek Sawah Besar sejak tanggal 23 September 2024  s/d tanggal 12 Oktober 2024.
  2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2024 s/d tanggal 23 November 2024.
  3. Jaksa Penuntut umum sejak tanggal 11 November 2024 s/d Tanggal 30 November 2024

 

C.  DAKWAAN

 

--------- Bahwa ia terdakwa MULYANA Alias MEE pada Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 03:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kosan Jl. Gunung Sahari X Rt.01/04 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berwenang mengadili perkara Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Waktu Malam Didalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya Yang Dilakukan Oleh Yang Ada Disitu Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa kejadian berawal Pada Hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 03.00 wib ketika Saksi RYO VERDINAN dan saksi SALMA FEBRIYANI datang ke rumah terdakwa yang merupakan Paman Saksi RYO VERDINAN  yang beralamat di Gunung Sahari IX Rt.07/04 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat kemudian Saksi RYO VERDINAN menceritakan bahwa Saksi RYO VERDINAN membutuhkan uang untuk memperbaiki HP Saksi RYO VERDINAN, setelah itu terdakwa mempunyai ide untuk melakukan pencurian sepeda motor dikost Kancil No.2A tempat Kost saksi MARSHA dan tempat Saksi RYO VERDINAN biasa menginap lalu terdakwa menyampaikan ide terdakwa tersebut kepada Saksi RYO VERDINAN kemudian Saksi RYO VERDINAN bersedia mengikuti ide terdakwa, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan Saksi RYO VERDINAN merencanakan untuk mengambil sepeda motor di Kost Kancil No.2A tempat kosan saksi MARSHA tinggal dan tempat saksi RYO VERDINAN  biasa menginap yang beralamat di Jl. Gunung Sahari X Rt.01/04 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, setelah itu  Saksi RYO VERDINAN memberikan Kunci Gerbang kostan kepada terdakwa dimana kunci Gerbang tersebut diperoleh Saksi RYO VERDINAN dari saksi MARSHA dikarenakan Saksi RYO VERDINAN yang merupakan pacar dari saksi MARSHA sering menginap dikosan Kancil No.2A tersebut, selanjutnya setelah menerima kunci gerbang kosan tersebut Saksi RYO VERDINAN kembali ke kosan bersama SALMA FEBRIYANI kemudian terdakwa menyusul kekosan tersebut dan sesampainya dikosan terdakwa langsung membuka pintu kostan menggunakan kunci gerbang yang telah diberikan saksi RYO VERDINAN sebelumnya dan terdakwa membuka pintu lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 No Pol B 4744 TTU An. MIKAEL PRESLEY IRFANSYAH milik Saksi Korban ZOLA RAWANSA tersebut dengan cara merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 No Pol B 4744 TTU  tersebut dengan menggunakan Kunci Leter T milik terdakwa yang telah dipersiapkan terdakwa sebelumnya dan selama terdakwa berusaha mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 No Pol B 4744 TTU tersebut Saksi RYO VERDINAN bertugas mengawasi kondisi sekitar lalu setelah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 No Pol B 4744 TTU berhasil menyala sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh terdakwa dengan tujuan terdakwa jual ke sdr RIKI (DPO) di daerah Kampung Ambon sedangkan Saksi RYO VERDINAN kembali masuk ke dalam kamar. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa tujuan terdakwa dan Saksi RYO VERDINAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 No Pol B 4744 TTU milik Saksi Korban ZOLA RAWANSA adalah untuk dijual dan telah berhasil dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 No Pol B 4744 TTU milik Saksi Korban ZOLA RAWANSA tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli shabu, beli baju dan celana pendek dan tersisa Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sementara uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan terdakwa untuk Saksi RYO VERDINAN belum terdakwa serahkan kepada Saksi RYO VERDINAN. ---

 

  • Akibat kejadian tersebut mengakibatkan Saksi Korban ZOLA RAWANSA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah). -----------------

 

 

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 15 NOVEMBER 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IKE ROSMAWATY, SH.

                            JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya