1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Perkawinan Pemohon sudah diresmikan dan sudah tercatat di Pencatatn Sipil Jakarta Pusat.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang tidak ada lagi Catatan –Catatan yang tercantum di Ke 3 Akte Kelahiran Anak - Anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta..Jakarta Pusat
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta.Pusat untuk dicatat Permohonan tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta Kelahiran untuk ke ( 3 ) Anak – Anak Pemohon.
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|