Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
352/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst trigianto PT. Nusa Halmahera Minerals Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1trigianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDI TASLIM AS.,S.H.trigianto
Termohon
NoNama
1PT. Nusa Halmahera Minerals
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran                                       Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. NUSA HALMAHERA MINERALS, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Pluit Utara Nomor 53, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14450, untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT. NUSA HALMAHERA MINERALS, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:

ANGGA HANA SAPUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-301.AH.04.05-2022, tertanggal 22 September 2022;

selaku TIM PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU/PT. NUSA HALMAHERA MINERALS masuk dalam Proses PKPU atau selaku TIM KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit. Pengurus berdomisili di: Apartemen Kalibata City, Tower Ebony Lantai 05BK, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak