Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst IBNU WIBAWA PT. Nusa Talenta Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 292/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU WIBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Talenta Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

 

DALAM PROVISI:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Memerintah Tergugat agar membayar kompensasi dan keterlambatannya yang menjadi hak Penggugat.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kompensasi sejumlah Rp.20.416.667 (Duapuluh juta empat ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

 

  •  

Penggugat mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak