Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst CV. BINTANG TIURMA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM PIDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1CV. BINTANG TIURMA
Termohon
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq DIREKTUR PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor:  S.Tap-04/PHPLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.04/PHPLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon tanggal 16 Mei 2024 seperti tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 16 Mei 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.04/PHPLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 j.o Laporan Kejadian Nomor: LK.02/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan seluruh keputusan, penetapan maupun tindakan yang dilakukan oleh Termohon dengan didasari pembuatan Laporan Kejadian Nomor: LK.02/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan dan memerintahkan Termohon berdasar kewenangannya untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, segera setelah putusan ini dibacakan;
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;    

Pihak Dipublikasikan Ya