Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak kandung
Para Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4461/KLT/00-JP/2014, tanggal 9 Juni 2014, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak Para Pemohon, bernama Avel Devon Chioke diganti nama menjadi Muhammad Devon Soesetyo
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Para Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|