Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
841/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst PRIYO WICAKSONO, SH YUYUN INDRI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 841/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-859/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUYUN INDRI LESTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-282/M.1.10/12/2024

 

 

A. T E R D A K W A :

     Nama lengkap                             :    YUYUN INDRI LESTARI 

     Tempat lahir                                :    Pemalang

     Umur/ Tgl. Lahir                          :    24 tahun / 10 Agustus 2000

     Jenis kelamin                              :    Perempuan

     Kebangsaan /                              :    Indonesia      

     Kewarganegaraan                                     

    Tempat tinggal                            :    Dusun Kepiyah Barat RT. 006 RW. 001, Kel/Desa Sokawangi Kec. Taman Kab. Pemalang Prov. Jawa Tengah atau alamat tinggal di Apartemen Gading Nias Tower Emeral 21 TK                                       

     A g a m a                                    :    Islam

     Pekerjaan                                    :    Pelajar/Mahasiswa

     Pendidikan                                  :    SMA

 

B. P E N A H A N A N :

     PENYIDIKAN :

-    Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024

-    Penamanan terhadap terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum selama 40 hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 2 Desember 2024

PENUNTUTAN :

-    Ditahan di RUTAN sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024

D. D  A K W A A N :

KESATU :

            Bahwa ia terdakwa YUYUN INDRI LESTARI, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 28 September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS yang beralamatkan di ITC Cempaka Mas Lantai 4 Blok D 250-251 Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa terdakwa adalah seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang ditempatkan oleh pihak PT. Intrias Mitra Sejati (XIAOMI) di toko SINARSHOP CEMPAKA MAS milik Sdr JOHANNES MUSLIM  yang beralamatkan di ITC Cempaka Mas Lantai 4 Blok D 250-251 Jakarta Pusat.

-      Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa YUYUN INDRI LESTARI di Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS adalah membantu menjual semua barang yang dijual di SINARSHOP CEMPAKA MAS utamanya handphone merk XIAOMI

-      Bahwa mekanisme penjualan yang terdakwa lakukan selaku Sales Promotor Girl (SPG) yang ditempatkan di SINARSHOP CEMPAKA MAS adalah sebagai berikut:

-      Terdakwa menawarkan kepada orang yang melintas/lewat depan toko dengan sambutan “BOLEH SILAHKAN, CARI HANDPHONE APA, OPPO VIVO SAMSUNG XIAOMINYA ADA”

-      Jika ada yang berhenti terdakwa menawarkan kepada calon pembeli handphone apa yang mau dicari, karena terdakwa merupakan Sales Promotor Girl (SPG) XIAOMI terdakwa lebih utama menawarkan handphone merk XIOAMI

-      Jika calon pembeli berminat terdakwa menyampaikan ke Sdri. FIFI SELVIAH sesuai dengan permintaan calon pembeli

-      Jika handphone yang dimaksud ada kemudian Sdri. FIFI SELVIAH memberikan ke terdakwa yang kemudian terdakwa buka segel dus handphone di depan customer

-      Setelah dicek kondisi oleh calon pembeli, calon pembeli tersebut kemudian melakukan pembayaran dengan cara cash atau cashles

-      Setelah dibayar handphone diserahkan kepada pembeli dan membawanya.

-      Bahwa terdakwa selaku Sales Promotor Girl (SPG) yang ditempatkan di SINARSHOP CEMPAKA MAS oleh PT. Intrias Mitra Sejati (XIAOMI) boleh melakukan pembelian ke Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS menggunakan nama lain asalkan kenal dan dibayarkan secara langsung

-      Bahwa awalnya, karena dikejar – kejar rekan bisnis terdakwa yang meminta penggantian kerugian bisnis yang dilakukan terdakwa dan teman – teman terdakwa, maka memunculkan niat dari terdakwa untuk mendapatkan uang dari hasil menjual handphone yang diperoleh dari Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS.

-      Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu antara hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 28 September 2024 terdakwa dengan mengatasnamakan pihak lain melakukan pemesanan pembelian handphone ke Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS, dimana saat itu terdakwa juga sudah mempunyai pembeli handphone, selanjutnya setelah handphone keluar dari Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS, maka pembeli dari handphone tersebutlah yang akan menerima handphone, dan kemudian pembeli tersebut akan membayar pembelian handphone kepada terdakwa dengan harga diskon dari terdakwa, dan selanjutnya uang penjualan handphone tersebut dipergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa. Hal tersebut dengan rincian sebagai berikut :

a.    Terdakwa meminta Sdr. ROSIDIN (suaminya) untuk memesan handphone seolah – olah kantor Sdr. ROSIDIN yang memesan handphone ;

b.    Kemudian Sdr. ROSIDIN menelepon Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS yang bernama Sdri. FIFI SELVIAH, kemudian memesan 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, hal tersebut sesuai dengan invoice nomor : PC0-240900178 tanggal : 25 September 2024, nama pemesan : ROSIDIN, tanggal jatuh tempo : 25 September 2024, sebanyak : 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), selanjutnya 50 (lima puluh) unit handphone yang dipesan diambil oleh orang yang membeli kepada terdakwa yaitu Sdr. FARIZ

c.    Selanjutnya Sdr. ROSIDIN menelepon lagi ke  Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS yang bernama Sdri. FIFI SELVIAH, kemudian memesan 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, hal tersebut sesuai dengan invoice nomor : PC0-240900179 tanggal : 25 September 2024, nama pemesan : ROSIDIN, tanggal jatuh tempo : 25 September 2024, sebanyak : 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), selanjutnya 50 (lima puluh) unit handphone yang dipesan diambil oleh orang yang membeli kepada terdakwa yaitu Sdr. FARIZ

d.    Terdakwa dengan menggunakan nomor hp 0881080001119 dan mengaku bernama Toko BLESS dan memesan 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW kepada admin Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS dengan nomor 08111282923, hal tersebut sebagaimana invoice nomor : PC0-240900191, tanggal : 27 September 2024, nama pemesan : BLESS, tanggal jatuh tempo : 27 September 2024, sebanyak : 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), setelah barang sudah ada kemudian diantar ke teman terdakwa di konter Didin di Pademangan, kemudian handphone diambil oleh Sdr FARIZ.

e.    Terdakwa dengan menggunakan nomor hp 0881080001119 dan mengaku bernama Toko BLESS dan memesan 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW kepada admin Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS dengan nomor 08111282923, hal tersebut sebagaimana invoice nomor : PC0-240900198, tanggal : 28 September 2024, nama pemesan : BLESS, tanggal jatuh tempo : 28 September 2024, sebanyak : 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah barang sudah ada kemudian handphonediambil oleh Sdr FARIZ

f.     Terdakwa dengan menggunakan nomor hp 0881080001119 dan mengaku bernama Toko BLESS dan memesan 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW kepada admin Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS dengan nomor 08111282923, hal tersebut sebagaimana Invoice nomor : PC0-240900199, tanggal : 28 September 2024, nama pemesan : BLESS, tanggal jatuh tempo : 28 September 2024, sebanyak : 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 54.900.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), setelah barang sudah ada, kemudian handphone diambil oleh Sdr FARIZ

-      Bahwa atas penjualan 175 handphone kepada Sdr FARIZ, terdakwa telah menerima pembayaran dari Sdr. FARIZ dengan menggunakan rekening Bank BCA Nomor : 5910166974 atas nama YUYUN INDRI LESTARI dengan jumlah total sebesar Rp. 344.875.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

-      Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp. 344.875.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi terdakwa.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, JOHANNES MUSLIM selaku pemilik Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 384.400.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 

 

ATAU

KEDUA :

            Bahwa ia terdakwa YUYUN INDRI LESTARI, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 28 September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS yang beralamatkan di ITC Cempaka Mas Lantai 4 Blok D 250-251 Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa terdakwa adalah seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang ditempatkan oleh pihak PT. Intrias Mitra Sejati (XIAOMI) di toko SINARSHOP CEMPAKA MAS milik Sdr JOHANNES MUSLIM  yang beralamatkan di ITC Cempaka Mas Lantai 4 Blok D 250-251 Jakarta Pusat.

-      Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa YUYUN INDRI LESTARI di Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS adalah membantu menjual semua barang yang dijual di SINARSHOP CEMPAKA MAS utamanya handphone merk XIAOMI

-      Bahwa mekanisme penjualan yang terdakwa lakukan selaku Sales Promotor Girl (SPG) yang ditempatkan di SINARSHOP CEMPAKA MAS adalah sebagai berikut:

-      Terdakwa menawarkan kepada orang yang melintas/lewat depan toko dengan sambutan “BOLEH SILAHKAN, CARI HANDPHONE APA, OPPO VIVO SAMSUNG XIAOMINYA ADA”

-      Jika ada yang berhenti terdakwa menawarkan kepada calon pembeli handphone apa yang mau dicari, karena terdakwa merupakan Sales Promotor Girl (SPG) XIAOMI terdakwa lebih utama menawarkan handphone merk XIOAMI

-      Jika calon pembeli berminat terdakwa menyampaikan ke Sdri. FIFI SELVIAH sesuai dengan permintaan calon pembeli

-      Jika handphone yang dimaksud ada kemudian Sdri. FIFI SELVIAH memberikan ke terdakwa yang kemudian terdakwa buka segel dus handphone di depan customer

-      Setelah dicek kondisi oleh calon pembeli, calon pembeli tersebut kemudian melakukan pembayaran dengan cara cash atau cashles

-      Setelah dibayar handphone diserahkan kepada pembeli dan membawanya.

-      Bahwa terdakwa selaku Sales Promotor Girl (SPG) yang ditempatkan di SINARSHOP CEMPAKA MAS oleh PT. Intrias Mitra Sejati (XIAOMI) boleh melakukan pembelian ke Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS menggunakan nama lain asalkan kenal dan dibayarkan secara langsung

-      Bahwa awalnya, karena dikejar – kejar rekan bisnis terdakwa yang meminta penggantian kerugian bisnis yang dilakukan terdakwa dan teman – teman terdakwa, maka memunculkan niat dari terdakwa untuk mendapatkan uang dari hasil menjual handphone yang dijual Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS.

-      Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu antara hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 28 September 2024 terdakwa melakukan pemesanan pembelian handphone ke Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS, dimana saat itu terdakwa juga sudah mempunyai pembeli handphone, selanjutnya setelah handphone keluar dari Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS, maka pembeli dari handphone tersebutlah yang akan menerima handphone, dan kemudian pembeli tersebut akan membayar pembelian handphone kepada terdakwa dengan harga diskon dari terdakwa, dan selanjutnya uang penjualan handphone tersebut dipergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa. Hal tersebut dengan rincian sebagai berikut :

a.    Terdakwa meminta Sdr. ROSIDIN (suaminya) untuk memesan handphone ;

b.    Sdr. ROSIDIN menelepon Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS yang bernama Sdri. FIFI SELVIAH, kemudian memesan 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, hal tersebut sesuai dengan invoice nomor : PC0-240900178 tanggal : 25 September 2024, nama pemesan : ROSIDIN, tanggal jatuh tempo : 25 September 2024, sebanyak : 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), selanjutnya 50 (lima puluh) unit handphone yang dipesan diambil oleh orang yang membeli kepada terdakwa yaitu Sdr. FARIZ

c.    Sdr. ROSIDIN menelepon Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS yang bernama Sdri. FIFI SELVIAH, kemudian memesan 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, hal tersebut sesuai dengan invoice nomor : PC0-240900179 tanggal : 25 September 2024, nama pemesan : ROSIDIN, tanggal jatuh tempo : 25 September 2024, sebanyak : 50 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), selanjutnya 50 (lima puluh) unit handphone yang dipesan diambil oleh orang yang membeli kepada terdakwa yaitu Sdr. FARIZ

d.    Terdakwa dengan menggunakan nomor hp 0881080001119 dan mengaku bernama Toko BLESS dan memesan 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW kepada admin Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS dengan nomor 08111282923, hal tersebut sebagaimana invoice nomor : PC0-240900191, tanggal : 27 September 2024, nama pemesan : BLESS, tanggal jatuh tempo : 27 September 2024, sebanyak : 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), setelah barang sudah ada kemudian diantar ke teman terdakwa di konter Didin di Pademangan, kemudian handphone diambil oleh Sdr FARIZ.

e.    Terdakwa dengan menggunakan nomor hp 0881080001119 dan mengaku bernama Toko BLESS dan memesan 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW kepada admin Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS dengan nomor 08111282923, hal tersebut sebagaimana invoice nomor : PC0-240900198, tanggal : 28 September 2024, nama pemesan : BLESS, tanggal jatuh tempo : 28 September 2024, sebanyak : 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah barang sudah ada kemudian diantar ke teman terdakwa di konter Didin di Pademangan, kemudian handphone diambil oleh Sdr FARIZ

f.     Terdakwa dengan menggunakan nomor hp 0881080001119 dan mengaku bernama Toko BLESS dan memesan 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW kepada admin Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS dengan nomor 08111282923, hal tersebut sebagaimana Invoice nomor : PC0-240900199, tanggal : 28 September 2024, nama pemesan : BLESS, tanggal jatuh tempo : 28 September 2024, sebanyak : 25 (lima puluh) unit handphone merk INFINIX X6853 8/256 GREY NOTE 40 BMW, senilai : Rp. 54.900.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), setelah barang sudah ada kemudian diantar ke teman terdakwa di konter Didin di Pademangan, kemudian handphone diambil oleh Sdr FARIZ

-      Bahwa atas penjualan 175 handphone kepada Sdr FARIZ, terdakwa telah menerima pembayaran dari Sdr. FARIZ dengan menggunakan rekening Bank BCA Nomor : 5910166974 atas nama YUYUN INDRI LESTARI dengan jumlah total sebesar Rp. 344.875.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

-      Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp. 344.875.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut yidak terdakwa setorkan/bayarkan ke Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS, melainkan terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi terdakwa.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, JOHANNES MUSLIM selaku pemilik Toko SINARSHOP CEMPAKA MAS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 384.400.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 

           

Jakarta, 02 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

PRIYO WICAKSONO, SH

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya