Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst ADVOKASI NASIONAL PENSIUNAN BANK RAKYAT INDONESIA BARESKRIM MABES POLRI DIREKTUR TINDAK PIDANA SIBER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat 03/PRAPID/PROBONO-PUBLICO/I/2019
Pemohon
NoNama
1ADVOKASI NASIONAL PENSIUNAN BANK RAKYAT INDONESIA
Termohon
NoNama
1BARESKRIM MABES POLRI DIREKTUR TINDAK PIDANA SIBER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan dan menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. SURAT KETETAPAN RESERSE KRIMINAL POLRI DIREKTORAT  TINDAK PIDANA SIBER NOMOR : S.Tap /64/XII/2018/ Dittipidsiber tanggal 6 Desember 2018 Tentang : PENETAPAN SJAMSUDDIN menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana dimaksud  pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 dan/atau  pasal 311 KUHP, dinyatakan tidak sah, tidak memiki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menghentikan  penyelidikan dan penyidikan serta membatalkan Penetapan Tersangka atas nama Sjamsuddin;
Pihak Dipublikasikan Ya