Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Eric Wahyu Ferikli PT. Cubique Visual Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 343/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eric Wahyu Ferikli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Cubique Visual Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat memberikan kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) telah melanggar ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 56 Jo.Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4)  Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,  Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi pensiun kepada Penggugat atas pemutusan hubungan kerja karena pensiun sebesar  Rp. 63.549.762,00  (enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Uang Pesangon:

  1,75 x 6 x Rp. 5.067.381,00                           : Rp     53.207.500,00

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja:

 1 x 2 x Rp. 15.067.381,00                               : Rp     10.342.262,00

                                                              Total   : Rp     63.549.762,00

 

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau kelalaian Tergugat membayar kompensasi pensiun kepada Penggugat.
  2. Menghukum dan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (Uit Voerbar bij Vorraad).
  3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak