Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-378/M.1.10/11/2024
- TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
SETIAJI als TILE
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 tahun/31 Juli 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Gorda Rt.014/001 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Riwayat Penahanan :
1.
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tgl. 13 September 2024 s/d 02 Oktober 2024
|
2.
3.
|
Diperpanjang oleh JPU
Ditahan oleh JPU
|
:
:
|
Sejak tgl. 03 Oktober 2024 s/d 11 Nopember 2024
Sejak tgl 11 Nopember 2024 s/d 30 Nopember 2024
|
- Dakwaan :
KESATU :
----------------Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.00. WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gorda Rt.014/001 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 12.00. wib. terdakwa di hubungi oleh BAGUS (DPO) yang menawarkan shabu. Kemudian terdakwa mau dan memesan 2 (dua) gram sabu, selanjutnya terdakwa di suruh membayar dengan cara di transfer ke rekening yang di berikan oleh Bagus (DPO), kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI LINK di Counter Handphone secara tunai sebesar Rp. 2.600.000,-(Dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran terdakwa di suruh menunggu dan pada sekitar jam 15.00. Wib. terdakwa di kabari lagi jika shabu akan di kirim menggunakan jasa Ojek Online (Gosend) sekitar jam 20.00 Wib. shabu tersebut tiba di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa yang menerima langsung dari Driver ojol. kemudian terdakwa bawa masuk ke dalam rumah dan membuka 1 (satu) plastik Shabu seberat 2 (dua) gram .
- Setelah terdakwa terima sekitar jam 20.30 Wib shabu tersebut terdakwa cak menjadi 8 (delapan) plastik klip / paket setelah itu ada sebagian terdakwa gunakan sebagai doping, dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas bekas kaca mata dan terdakwa letakan di atas tempat tidur (kasur) yang terdakwa tempati., kemudian di saat terdakwa sedang istirahat (tidur) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 22.00 Wib tiba- tiba beberapa petugas Kepolisian yang berpakaian preman masuk ke kamar terdakwa dan membangunkan terdakwa, kemudian melakukan introgasi dan penggeledahan di temukan 8 (delapan) plastik Klip bening /paket kristal putih yang di duga narkotika berat brutto ± 2,12-(dua koma dua belas) gram ditemukan oleh petugas kepoliisan di dalam tas bekas kaca mata warna hitam yang terdakwa simpan di atas tempat tidur yang terdakwa tempati. Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) Unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut rencana akan terdakwa menjual kembali secara ecer per paketan Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk satu paket /plastik sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) untuk keseluruhan yang terdakwa beli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4880/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3118 gram dengan nomor barang bukti 5574/2024/NF
- Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 5574/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dakam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
----------------Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 22.00. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Gorda Rt.014/001 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 12.00. wib. terdakwa di hubungi oleh BAGUS (DPO) yang menawarkan shabu. Kemudian terdakwa mau dan memesan 2 (dua) gram sabu, selanjutnya terdakwa di suruh membayar dengan cara di transfer ke rekening yang di berikan oleh Bagus (DPO), kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI LINK di Counter Handphone secara tunai sebesar Rp. 2.600.000,-(Dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembayaran terdakwa di suruh menunggu dan pada sekitar jam 15.00. Wib. terdakwa di kabari lagi jika shabu akan di kirim menggunakan jasa Ojek Online (Gosend) sekitar jam 20.00 Wib. shabu tersebut tiba di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa yang menerima langsung dari Driver ojol. kemudian terdakwa bawa masuk ke dalam rumah dan membuka 1 (satu) plastik Shabu seberat 2 (dua) gram .
- Setelah terdakwa terima sekitar jam 20.30 Wib shabu tersebut terdakwa cak menjadi 8 (delapan) plastik klip / paket setelah itu ada sebagian terdakwa gunakan sebagai doping, dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas bekas kaca mata dan terdakwa letakan di atas tempat tidur (kasur) yang terdakwa tempati., kemudian di saat terdakwa sedang istirahat (tidur) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar jam 22.00 Wib tiba- tiba beberapa petugas Kepolisian yang berpakaian preman masuk ke kamar terdakwa dan membangunkan terdakwa, kemudian melakukan introgasi dan penggeledahan di temukan 8 (delapan) plastik Klip bening /paket kristal putih yang di duga narkotika berat brutto ± 2,12-(dua koma dua belas) gram ditemukan oleh petugas kepoliisan di dalam tas bekas kaca mata warna hitam yang terdakwa simpan di atas tempat tidur yang terdakwa tempati. Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) Unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli sabu tersebut rencana akan terdakwa menjual kembali secara ecer per paketan Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk satu paket /plastik sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) untuk keseluruhan yang terdakwa beli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4880/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3118 gram dengan nomor barang bukti 5574/2024/NF
- Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 5574/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dakam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-
- Bahwa terdakwa SETIAJI als TILE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jakarta, 11 Nopember 2024
Jaksa Penuntut Umum
WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Jaksa Madya/ 197103011998032008
|