Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst PT. PANCA BUDI NIAGA SUHARDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PANCA BUDI NIAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGOR RENJANA PURWADI, S.H., CCLPT. PANCA BUDI NIAGA
Tergugat
NoNama
1SUHARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pendaftaran merek BISBUL + Lukisan daftar nomor IDM 000680739 kelas barang 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019  milik TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannnya    dengan merek TOMAT + Lukisan Buah Tomat daftar nomor IDM00578046  kelas barang 16 tanggal permohonan 01 April 2015 milik PENGGUGAT untuk barang sejenis;
  3. Menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek BISBUL + Lukisan Nomor Pendaftaran : IDM000680739 kelas barang 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019 milik Tergugat adalah Pemohon pendaftaran merek yang beritikad tidak baik;
  4. Menyatakan batal pendaftaran merek BISBUL + Lukisan daftar nomor IDM000680739  kelas 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019 milik TERGUGAT beserta dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek BISBUL + Lukisan daftar nomor : IDM000680739 kelas 16 tanggal permohonan 29 Januari 2019 dengan cara mencoret merek tersebut dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menolak atau setidak-tidaknya menghentikan proses permohonan pendaftaran merek BISBUL + Lukisan agenda nomor : DID2020023678 kelas 16 tanggal permohonan 05 Nopember 2020 atas nama Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak