Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst BAHRUMSYAH LUBIS PT. PERTAMINA RETAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHRUMSYAH LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERTAMINA RETAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, bernomor Kpts. 041/A00000/2023-S8, tertanggal 25 September 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (8) PKB dan Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021;
  3. Meminta Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan memanggil secara tertulis kepada Penggugat untuk bekerja kembali di Tergugat paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat membayar dwangsong sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari apabila Tergugat tidak memanggil Penggugat untuk masuk bekerja terhitung sejak melewati batas waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah selama masa skorsing selama 6 (enam) bulan sebesarRp. 91.500.000 (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak