Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan atau menyatakan SAH MENURUT HUKUM perkawinan antara PEMOHON dengan suaminya alm. ANDY LESMANA yang telah dilaksanakan secara agama Buddha di Vihara Maitreya Jaya Jakarta pada tanggal 29 Maret 1993, yang dipimpin oleh Pdt. Aditama, sebagaimana berdasarkan SURAT KETERANGAN PERKAWINAN VIHARA MAITREYA JAYA No. 02/SKP/1993 tanggal 29 Maret 1993;
- Memerintahkan kepada Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, agar dapat didaftarkan/ mencatatkan perkawinannya tersebut dalam suatu daftar perkawinan;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|