Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst 1.SUDARNO, SH.
2.Anneke Setiyawati, SH
YOGIE Als ANDREAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 713/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-726/M.1.10/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH.
2Anneke Setiyawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGIE Als ANDREAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa YOGIE Als ANDREAS pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Musholla Al Falaah di Jl. Siyarridin RT 009 RW 009 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Selatan sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa YOGIE Als ANDREAS pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 19.13 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kamar Kostan Feligio No 3C8 yang beralamat di Jl.Dr.Susilo II C No.8 RT.008 RW.005 Kel.Grogol, Kec.Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram",

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya