Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Moch. Takdir. S 1.Wahyu Setiawan
2.Agustiani Tio Fridelina
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan 31/TUT.01.03/24/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Moch. Takdir. S
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Setiawan[Penahanan]
2Agustiani Tio Fridelina[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDAIR :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

DAN

Khusus hanya untuk Terdakwa I :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya