Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT/PT Pintar Belanja Indonesia dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus untuk mengawasi proses Kepailitan;
- Menunjuk dan mengangkat:
NUR FARID, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-427 AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021, yang saat ini beralamat kantor di Jalan Bangka Raya No. 43, RT 11/RW 11, Pelamampang, Kota Jakarta Selatan 12720;
Sebagai Kurator dalam proses kepailitan terhadap Termohon Pailit/PT. Pintar Belanja Indonesia;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT;
Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);
|