Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
489/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Pst WAHYU RASYID 1.NURLAILA
2.ANDREA LEIDESSYA
3.SHAVANA SVERENA
4.SRI WAHYU PAHLAWATI ZUBIR
5.RUSDY RAZAK
6.ANNISA CHERIA
7.EROS AKBAR
8.DIRWAN RAZAK
9.RUDY ARBAYU
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 489/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU RASYID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURLAILA
2ANDREA LEIDESSYA
3SHAVANA SVERENA
4SRI WAHYU PAHLAWATI ZUBIR
5RUSDY RAZAK
6ANNISA CHERIA
7EROS AKBAR
8DIRWAN RAZAK
9RUDY ARBAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untukseluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 151/2018Eks. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah benar danberalasan;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yangbenar;
  4. Menyatakan Pelawan adalah sah atas bidang tanah seluas 491 m2 (empat ratus sembilan puluh satu meter persegi) berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776/Bendungan terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Desa BendunganHilir,;
  5. Menyatakan benar dan sah Kwitansi dan Perjanjian Pinjam meminjam yang dibuat oleh dan atau antara Pelawan dengan TerlawanI;
  6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 151/2018Eks. adalah batal atau tidak mempunyai kekuatanhukum;
  7. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 151/2018Eks. terhadap tanah dan bangunan milik Pelawan di atas adalah batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dapat di jalankan (noneksekutablel);
  8. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun terhadapnya dilakukan verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukumlainnya;

Menghukum Para Terlawan untuk secara tanggung renteng

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak