Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.GERSHON GANTI. R., SH., MH
2.HARTONO,SH
3.PRIYO WICAKSONO., SH.
4.SUDARNO, SH.
ANDI PATLE, S.H. Bin Alm. BAU ALIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 257/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-205/M.1.10/Euh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1GERSHON GANTI. R., SH., MH
2HARTONO,SH
3PRIYO WICAKSONO., SH.
4SUDARNO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PATLE, S.H. Bin Alm. BAU ALIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA   :

 

--------- Bahwa Terdakwa Andi Patle, S.H. Bin Alm. Bau Alih bersama sdr. M. Nasrun Mantja als. Daeng Acung bin Mantja,  sdr. Fachriyanto bin Fred dan sdr. Sangkala bin Ilyas (disidangkan dengan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Halte Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, menyebabkan luka berat pada tubuh

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

 

ATAU

KEDUA  :

--------- Bahwa Terdakwa Andi Patle, S.H. Bin Alm. Bau Alih bersama sdr. M. Nasrun Mantja als. Daeng Acung bin Mantja,  sdr. Fachriyanto bin Fred dan sdr. Sangkala bin Ilyas (disidangkan dengan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Halte Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KETIGA  :

Daeng Acung bin Mantja,  sdr. Fachriyanto bin Fred dan sdr. Sangkala bin Ilyas (disidangkan dengan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Halte Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu perbuatan itu mengakibatkan luka berat, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 353 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya