Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | 1.GERSHON GANTI. R., SH., MH 2.HARTONO,SH 3.PRIYO WICAKSONO., SH. 4.SUDARNO, SH. |
ANDI PATLE, S.H. Bin Alm. BAU ALIH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Apr. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||
Nomor Perkara | 257/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Apr. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-205/M.1.10/Euh.2/03/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa Andi Patle, S.H. Bin Alm. Bau Alih bersama sdr. M. Nasrun Mantja als. Daeng Acung bin Mantja, sdr. Fachriyanto bin Fred dan sdr. Sangkala bin Ilyas (disidangkan dengan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Halte Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, menyebabkan luka berat pada tubuh Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
ATAU KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa Andi Patle, S.H. Bin Alm. Bau Alih bersama sdr. M. Nasrun Mantja als. Daeng Acung bin Mantja, sdr. Fachriyanto bin Fred dan sdr. Sangkala bin Ilyas (disidangkan dengan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Halte Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KETIGA : Daeng Acung bin Mantja, sdr. Fachriyanto bin Fred dan sdr. Sangkala bin Ilyas (disidangkan dengan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2020 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Halte Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu perbuatan itu mengakibatkan luka berat, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 353 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |