Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
636/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst 1.Dendy Kurniawan
2.Sjarfi, Djlantik & Partners
1.PT KONE INDO ELEVATOR
2.PT KONE INDO ELEVATO d/a Yandi Januar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 636/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dendy Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asgar Sjarfi, S.H., MH., CLADendy Kurniawan
Tergugat
NoNama
1PT KONE INDO ELEVATOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MenerimadanMengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. MemerintahkanTERGUGAT untukmenyerahkankunciApartment Cervino Village Unit No 17 Q, Jl. KH Abdullah Syafe’i, Casablanca, Jakarta Selatandanbersama PENGGUGAT untukmemeriksakondisiUnit tersebutuntukdihitungkerugianataskerusakanjikaterjadikerusakan;
  3. Menyatakanbahwaperbuatan yang dilakukanoleh TERGUGAT terbuktitelahmelakukanPerbuatanMelawanHukum(Onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum TERGUGAT untukmembayarkerugianmateriilsejumlahRp 946.000.000, (sembilanratusempatpuluhenamjuta rupiah) danpembayarankerugian immaterial sejumlahRp 400.000.000 (empatratusjuta rupiah) secaratunaidansekaligussejakkeputusanperkarainimempunyaikekuatanhukumtetap(Inkracht Van Gewisjde)sampaidengan TERGUGAT melaksanakanputusanini;
  5. Menghukum TERGUGAT untukmembayaruangpaksa(dwangsom)sebesarRp. 1.000.000,- (SatuJuta Rupiah) untuksetiaphariketerlambatan, bilamanalalaiuntukmenjalankanputusanini;
  6. Menjatuhkanputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupaya banding, kasasimaupunverzetpihakketiga(Uit Voerbaar Bij Voerraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak