Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst 1.H. Yan Kasiran Isaruhi
2.Syawalianto Rahmaputro
3.Eddy Suryadi
POLRI DAERAH METRO JAYA RESORT METROPOLITAN JAKARTA PUSAT Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CEMPAKA PUTIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2020
Nomor Surat 03/Pid.pra/2020/Pn.jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1H. Yan Kasiran Isaruhi
2Syawalianto Rahmaputro
3Eddy Suryadi
Termohon
NoNama
1POLRI DAERAH METRO JAYA RESORT METROPOLITAN JAKARTA PUSAT Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CEMPAKA PUTIH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:  193/S.3/I/2020/Sek CP tertanggal 24 Januari 2020, No. 192/S.3/I/2020/Sek CP dan No. 191/S.3/I/2020/Sek CP yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan telah melanggar hukum, oleh karenanya maka Penetapan Tersangka pada diri Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:  Sp-Dik/17/S.6/I/2020/Sek CP tertanggal 27 Januari 2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu/Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum. Oleh karenanya maka Penetapan Tersangka pada diri Para Pemohon tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat No: 19/WGPC/IX/2019, tertanggal 10 September 2019 tidak memiliki kekuatan pembuktian;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu/Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum. Oleh karenanya, maka Penetapan Tersangka pada diri Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  6. Menyatakan tindakan/perbuatan Para Pemohon tidak bertentangan dengan hukum karena sebagai bentuk hak atas kebebasan berpendapat, mencari, menerima dan memberikan informasi yang telah dijamin dan diatur oleh Peraturan perundang-undangan;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan atas diri Para Pemohon;
  8. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya