Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Mar. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Mar. 2020 |
Nomor Surat |
03/Pid.pra/2020/Pn.jkt.Pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | H. Yan Kasiran Isaruhi | 2 | Syawalianto Rahmaputro | 3 | Eddy Suryadi |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | POLRI DAERAH METRO JAYA RESORT METROPOLITAN JAKARTA PUSAT Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CEMPAKA PUTIH |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 193/S.3/I/2020/Sek CP tertanggal 24 Januari 2020, No. 192/S.3/I/2020/Sek CP dan No. 191/S.3/I/2020/Sek CP yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan telah melanggar hukum, oleh karenanya maka Penetapan Tersangka pada diri Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Dik/17/S.6/I/2020/Sek CP tertanggal 27 Januari 2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu/Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum. Oleh karenanya maka Penetapan Tersangka pada diri Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat No: 19/WGPC/IX/2019, tertanggal 10 September 2019 tidak memiliki kekuatan pembuktian;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu/Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum. Oleh karenanya, maka Penetapan Tersangka pada diri Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tindakan/perbuatan Para Pemohon tidak bertentangan dengan hukum karena sebagai bentuk hak atas kebebasan berpendapat, mencari, menerima dan memberikan informasi yang telah dijamin dan diatur oleh Peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah Penyidikan atas diri Para Pemohon;
- Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |