Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. | Didik Supriyadi | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3863/M.1.14/Ft.1/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU
PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa DIDIK SUPRIYADI, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Makan daerah Blok M, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. SUROSO dan saksi BAMBANG ISWANTO yang merupakan seorang Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama selanjutnya disebut PT. SEI (dilakukan splitsing/ disidangkan dalam berkas terpisah), secara melawan hukum yaitu terdakwa mengaku kepada saksi Bambang Iswanto bahwasanya terdakwa memiliki banyak kenalan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga terdakwa berjanji membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dialami oleh saksi Bambang Iswanto terkait dengan posisi saksi Bambang Iswanto dalam perkara BTS sehingga hal tersebut yang membuat saksi Bambang Iswanto mengadakan kerjasama pekerjaan fiktif berupa Pekerjaan Pengiriman Material Penerangan Jalan umum Tenaga Surya (PJUTS) 5.542 Titik Tersebar antara PT. Surya Energi Indotama dengan CV. Lintas 7 berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pengiriman Material PJUTS 5.542 titik tersebar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5.610.000.340,00 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 25E/SPMK/LOG/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang bahwasanya pekerjaan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara nyata melainkan hanya secara administrasi saja. Saksi Bambang Iswanto mengeluarkan uang yang ada di PT. SEI dengan pekerjaan fiktif pengiriman PJUTS tersebut sehingga uang hasil dari pekerjaan fiktif yang masuk ke rekening CV. Lintas 7 dari PT. SEI tersebut, nantinya oleh pihak dari CV. Lintas 7 diserahkan kepada saksi Andi Nasaroy, yang selanjutnya uang tersebut akan diberikan kepada terdakwa untuk diteruskan kepada Sdr. Anjar Satrio Istyawan (Ybs adalah Aparatur Sipil Negara pada Kejaksaan Agung yang sedang menangani perkara BTS) agar permasalahan hukum yang sedang dialami oleh saksi Bambang Iswanto dapat cepat selesai dan saksi Bambang Iswanto tidak dijadikan tersangka dalam perkara BTS yang pada saat itu sedang dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan:
Rp 1.100.000.000,00 Rp 3.500.000.000,00 Rp 919.330.401,00 Jumlah 1 Rp 5.519.330.401,00
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa Terdakwa DIDIK SUPRIYADI, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rumah Makan daerah Blok M, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. SUROSO dan saksi BAMBANG ISWANTO (dilakukan splitsing/ disidangkan dalam berkas terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa DIDIK SUPRIYADI atau saksi Andi Nasaroy, Sdr. Suroso melalui saksi Andi Nasaroy, saksi Wawan Hernawan melalui saksi Andi Nasaroy, Sdr. Anjar Satrio Istyawan melalui Terdakwa, saksi Indra Cahya melalui rekening Terdakwa DIDIK SUPRIYADI atau CV. Lintas 7, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Saksi BAMBANG ISWANTO yang merupakan seorang Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama selanjutnya disebut PT. SEI, telah mengeluarkan uang yang ada di PT. SEI dengan cara mengadakan kerjasama pekerjaan fiktif antara PT. SEI dengan CV. Lintas 7 berupa Pekerjaan Pengiriman Material PJUTS 5.542 Titik Tersebar berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pengiriman Material PJUTS 5.542 titik tersebar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5.610.000.340,00 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 25E/SPMK/LOG/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Rp 1.100.000.000,00 Rp 3.500.000.000,00 Rp 919.330.401,00 Jumlah 1 Rp 5.519.330.401,00
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |