Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst HARSO UTOMO SUWITO OTORITAS JASA KEUANGAN RI (OJK) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Sep. 2021
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2021/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1HARSO UTOMO SUWITO
Termohon
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN RI (OJK)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON Untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tidak Sah Menurut Hukum Tindakan TERMOHON Menetapakan PEMOHON Sebagai TERSANGKA Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.Nomor :S-R/245/VIII/2021/DPJK Tanggal 13 Agustus 2021 Telah Melanggar Pasal 50a dan/atau Pasal 50 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 KUHP  ;
  3. Memerintahkan Kepada TERMOHON Untuk Menghentikan Penyidikan Terhadap PEMOHON Yang Dilakukan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Nomor : S-R/55/I/2021/DPJK, Tanggal 29 Januari 2021 ;
  4. Menyatakan Tidak Sah Secara Hukum Segala Keputusan Atau Penetapan Yang Dikeluarkan Lebih Lanjut Oleh TERMOHON Yang Berkaitan Dengan Penetapan Tersangka Terhadap Diri PEMOHON Oleh TERMOHON ;
  5. Menghukum TERMOHON Untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) Dan Kerugian Immateriil Sebesar Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).
  6. Melakukan Rehabilitasi Dan Mengembalilan Kedudukan PEMOHON Sesuai Dengan Harkat Dan Martabat Dari PEMOHON ;
  7. Menghukum TERMOHON Praperadilan Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara A Quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).   

Pihak Dipublikasikan Ya