|
- Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON Untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Tidak Sah Menurut Hukum Tindakan TERMOHON Menetapakan PEMOHON Sebagai TERSANGKA Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.Nomor :S-R/245/VIII/2021/DPJK Tanggal 13 Agustus 2021 Telah Melanggar Pasal 50a dan/atau Pasal 50 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 KUHP ;
- Memerintahkan Kepada TERMOHON Untuk Menghentikan Penyidikan Terhadap PEMOHON Yang Dilakukan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Nomor : S-R/55/I/2021/DPJK, Tanggal 29 Januari 2021 ;
- Menyatakan Tidak Sah Secara Hukum Segala Keputusan Atau Penetapan Yang Dikeluarkan Lebih Lanjut Oleh TERMOHON Yang Berkaitan Dengan Penetapan Tersangka Terhadap Diri PEMOHON Oleh TERMOHON ;
- Menghukum TERMOHON Untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) Dan Kerugian Immateriil Sebesar Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah).
- Melakukan Rehabilitasi Dan Mengembalilan Kedudukan PEMOHON Sesuai Dengan Harkat Dan Martabat Dari PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara A Quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|