Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
KPPU |
Nomor Perkara |
4/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Sep. 2021 |
Nomor Surat |
|
Pemohon Keberatan |
No | Nama | 1 | PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA | 2 | PT. KALBER REKSA ABADI |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARISHA, S.H., M.H. | PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA | 2 | MARISHA, S.H., M.H. | PT. KALBER REKSA ABADI |
|
Termohon Keberatan |
No | Nama | 1 | KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA | 2 | KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PEMUKIMAN PROV. RIAU |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima permohonan Keberatan PARA PEMOHON KEBERATAN;
- Membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia perkara No. 36 / KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021;
- Menyatakan bahwa PARA PEMOHON KEBERATAN dan TURUT TERMOHON KEBERATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Membebaskan PEMOHON KEBERATAN I/ Terlapor I (PT. ADHIKARYA TEKNIK PERKASA) membayar denda sebesar Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah), PEMOHON KEBERATAN II/ Terlapor II PT. KALBER REKSA ABADI membayar denda sebesar Rp. 1.980.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha satuan kerja Komisi Pengawasan Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimanaan 425812 (Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha);
- Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
- Menghukum TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |