Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst ANDI MAPPASOLONG ZULQARNAIN PT. TRANSPORTASI GAS INDONESIA PT.TGI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI MAPPASOLONG ZULQARNAIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRANSPORTASI GAS INDONESIA PT.TGI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM  PUTUSAN SELA

 

  • Menetapkan dan memerintahkan kepada pihak Pengusaha agar membayar terlebih dahulu secara tunai tanpa syarat kepada Pekerja, berupa Hak-hak Pekerja Yang Belum dibayarkan Pengusaha dan Hak-hak lainnya yang biasa/seharusnya diterima oleh Pekerja sewaktu be-kerja, sebagaimana yang tersebut pada butir 10.2 diatas, yang jumlahnya sebesar = Rp. 2. 763.056. 000,- [dua milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta lima puluh enam ribu Rp];

 

DALAM POKOK PERKARA/PUTUSAN AKHIR

  1. Menyatakan menerima Gugatan Pekerja, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengusaha, telah melakukan Penurunan Jabatan dan Gaji [Demosi] terhadap Pekerja secara Sepihak/Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja, antara Pekerja dengan Pengusaha, terhitung sejak di-putuskannya perkara ini, oleh Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta-Pusat.
  4. Memerintahkan kepada Pengusaha, untuk memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja [Paklaring] kepada Pekerja;
  5. Memerintahkan kepada Pengusaha untuk membayar secara tunai kepada Pekerja, yakni Pesangon Pekerja sebagaimana yang tersebut pada butir 10.1 diatas, yang Jumlahnya se-besar = Rp. 1.417.015.000,- [satu milyar empat ratus tujuh belas juta lima belas ribu Rp];
  6. Menghukum Pengusaha untuk membayar secara tunai kepada Pekerja berupa Uang Paksa [Dwangsom] atas keterlambatan Pengusaha dalam memenuhi isi Putusan PHI ini, sebesar Rp. 1.000.000,- [satu juta Rp] perhari, terhitung sejak putusan ini sudah harus dilaksanakan/ putusan ini telah Berkekuatan Hukum Tetap, sampai Pengusaha memenuhi isi Putusan ini;

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak