Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:
Imam Subeno, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Kantor Hukum ANC & Co, Gedung Krakatau Steel Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-204.AH.04.06-2023 tertanggal 21 November 2023;
Hendry Awaluddin, S.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Kantor Hukum ANC & Co, Gedung Krakatau Steel Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022;
M. Ivan Arifan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Muhammad Ivan Law Firm, Graha Phoenix, Grand Nusa Indah Blok M.1 No. 8 Cileungsi, Bogor, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-161 AH.04.03.-2021 tertanggal 19 Maret 2021.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|