Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT KAWAN BERKARYA MANDIRI
2.WILLIAM OWEN
PT J.CO DONUT & COFFEE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 261/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KAWAN BERKARYA MANDIRI
2WILLIAM OWEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rusdy AnshariPT KAWAN BERKARYA MANDIRI
2Muhammad Rusdy AnshariWILLIAM OWEN
Termohon
NoNama
1PT J.CO DONUT & COFFEE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu:
    Imam Subeno, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Kantor Hukum ANC & Co, Gedung Krakatau Steel Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-204.AH.04.06-2023 tertanggal 21 November 2023;
    Hendry Awaluddin, S.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Kantor Hukum ANC & Co, Gedung Krakatau Steel Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022;
    M. Ivan Arifan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Muhammad Ivan Law Firm, Graha Phoenix, Grand Nusa Indah Blok M.1 No. 8 Cileungsi, Bogor, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-161 AH.04.03.-2021 tertanggal 19 Maret 2021.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak