Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst Christiana Dwi Andriani PT. MARSH INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Christiana Dwi Andriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. MARSH INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Menerima Uang Penitipan (Konsinyasi) kepada PT. MARSH INDONESIA sebagai uang pembagian/pembayaran terakhir kepada Kreditor PT. Altus Lines Indonesia (Dalam Pailit), yang berlamat di Sentral Senayan II, Lt 15, Jl Asia Afrika No.8 Jakarta Pusat, sebesar Rp. 28.823.794,- (dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) dan untuk memenuhi Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 18 Oktober 2019;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan Penyimpanan Uang Penitipan (Konsinyasi) sejumlah Rp. 28.823.794,- (dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) dan memberitahukannya kepada TERMOHON;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak