Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Menerima Uang Penitipan (Konsinyasi) kepada PT. MARSH INDONESIA sebagai uang pembagian/pembayaran terakhir kepada Kreditor PT. Altus Lines Indonesia (Dalam Pailit), yang berlamat di Sentral Senayan II, Lt 15, Jl Asia Afrika No.8 Jakarta Pusat, sebesar Rp. 28.823.794,- (dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) dan untuk memenuhi Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 18 Oktober 2019;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan Penyimpanan Uang Penitipan (Konsinyasi) sejumlah Rp. 28.823.794,- (dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) dan memberitahukannya kepada TERMOHON;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.
|