Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH ZAINAL AMBIAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-147/M.1.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL AMBIAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

JL. MERPATI BLOK B-XII NO.5 JAKARTA PUSAT

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM - 33 /M.1.10/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

NIP

:

:

ZAINAL AMBIAK

1602051805982001

Tempat lahir

:

Kutaraya

Umur/ Tgl. Lahir                               

:

26  tahun /18 Mei 1998

Jenis kelamin                               

:

Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                               

:

INDONESIA

Tempat tinggal                               

:

Jl Ibrahim Kel. Rawasari Kec. Alambarajo Kota Jambi atau Perumahan Griya Baru Blok A No 9 Kel. Jua Jua Kec. Kayu Agung Kab. Ogan Komering Ilir

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan BUMN

Pendidikan                               

:

D-3

:

  1. PENAHANAN  :

 

  • Ditahan oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d tanggal 07 Pebruari 2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 08 Pebruari 2024  s/d tanggal 18 Maret 2024.
  • Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 17 April 2024
  • Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024
  • Diperpanjang PN Jakpus sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d tanggal 07 Juli 2024
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa Zainal Ambiak  yang bertugas sebagai marketing di BRI Unit Kasang Jaya, Jambi, sebagaimanan Surat Keputusan pengangkatan sebagai karyawan tetap BRI, tanggal 01  Mei 2023, nomor : S.340.e-RO-PLG/RHC/PP/06/2023, pada sekitar bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Jalan Jendral Sudirman Kav.4446, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 40 Ayat (1) yaitu Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa bertugas sebagai marketing di BRI Unit Kasang Jaya, Jambi sejak tanggal 01 November 2021 dengan tugas dan tanggung jawab antara lain memasarkan produk perbankan BRI berupa pinjaman dan simpanan dana
  • Berawal sekitar 16 Juni 2023, terdakwa yang telah mengenal mengenal Alius (belum tertangkap) dari teman terdakwa, menghubungi terdakwa, meminta terdakwa untuk melakukan pengecekan data nasabah dan pengecekan rekening koran transaksi nasabah, dimana nantinya 1 (satu) data nasabah akan dibayar sebesar kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.-
  • Selanjutnya terdakwa menyetujuinya, lalu mengakses sistem WBS (Web Banking System) dengan menggunakan akun (user ID 013) milik terdakwa di komputer kantor BRI Unit Kasang Jaya, Jambi, dimana pada saat sore hari disaat karyawan BRI telah pulang, terdakwa menggunakan komputer customer service dan komputer Ka Unit yang ada di kantor untuk mengakses akun WBS milik terdakwa dan setelah berhasil masuk ke sistem WBS, terdakwa menggunakan menu Account Inquary untuk menginput nomor rekening di fitur tersebut, lalu muncul data nasabah sesuai dengan rekening yang diinput yaitu rekening nasabah atas nama Ahmad Abidin berupa nomor kartu ATM, nama nasabah, alamat, nama ibu kandung, nomor hp, alamat email, NIK, masa aktif kartu.
  • Kemudian terdakwa melanjutkan memilih fitur Internet Banking untuk melakukan pengecekan apakah rekening nasabah atas nama Ahmad Abidin telah teregistrasi Mobile Banking atau tidak, setelah terdakwa menginput nomor kartu ATM ditemukan hasil bahwa rekening tersebut tidak teregistrasi Mobile Banking kemudian terdakwa memfoto 2 (dua) fitur gambar pada layar monitor yang menampilkan data nasabah atas nama Ahmad Abidin t
  • Selanjutnya terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp kepada sdr. Alius, lalu Alius memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dengan membayar ke akun, DANA milik terdakwa.
  • Selanjutnya oleh Alius foto berisi identitas nasabah atan nama Ahmad Abidin tersebut dikirim kepada Fahrul, kemudian oleh Fahrul meneruskannya kepada Papi (belum tertangkap), lalu Papi meneruskannya kembali kepada Aang (belum tertangkap) dan Oleh Aang meneruskannya lagi kepada Andre (penuntutan terpisah)
  • Kemudian saksi Andre yang telah mendapat kiriman dari Aang melalui akun whatsapp berupa foto yang terlihat seperti gambar monitor dengan tampilan pada monitor tersebut berisi data nasabah Ahmad Abidin, nomor rekening nasabah, nomor kartu ATM, alamat lengkap nasabah, nama gadis ibu kandung, nomor telepon, masa berlaku kartu ATM, dan nomor induk kependudukan nasabah mengirimkan kembali foto tersebut kepada Oki Zainuri (belum tertangkap) melalui Whatsapp,
  • Kemudian masih di hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, Oki Zainuri menghubungi custumer service kantor BRI Unit Kramat Jaya, Tanjung Priok, berpura-pura sebagai nasabah prioritas BRI atas nama Ahmad Abidin. Kemudian Oki Zainuri yang telah mengetahui nomor rekening dan identitas nasabah Ahmad Abidin dapat menjawab semua pernyataan petugas terkait identitas Ahmad Abidin tersebut, lalu Oki Zainuri meminta kepada petugas untuk dibantu melakukan perubahan data, karena internet Banking miliknya mengalami kerusakan sehingga tidak bisa transaksi. Kemudian saksi Mohammad Imam Sujudi sebagai Supervisor Kantor BRI Unit Kramat Jaya melakukan pengecekan terhadap nasabah atas nama Ahmad Abidin untuk memastikan bahwa nasabah tersebut adalah nasabah prioritas atau tidak dan setelah mengetahui nasabah atas nama Ahmad Abidin adalah nasabah prioritas, lalu saksi Mohammad Imam Sujudi memproses pengubahan data data nasabah Ahmad Abidin dengan memberikan data nomor telepon dan alamat email yang disebutkan oleh Oki Zainuri. Setelah itu data nasabah atas nama Ahmad Abidin  tersebut berhasil diubah.
  • Bahwa bahwa data CIF (nomor HP dan alamat e-mail) atas nama nasabah Ahmad Abidin sebelum tanggal 16 Juni 2023 adalah no HP 081228384761 dan alamat e-mail : ahmadabidin20@gmail.com. Kemudian perubahan data nasabah terjadi pada tanggal 16 Juni 2023 yaitu No HP 087786994309 dan alamat e-mail: ahmadabidin125275@gmail.com.
  • Selanjutnya setelah data atas nama Ahmad Abidin berhasil dirubah, kemudian Oki Zainuri menghubungi kembali custumor service BRI Unit Rejowinangun KC Magelang untuk meregistrasi mobile banking Brimo atas nama nasabah Ahmad Abidin dan karena Oki Zainuri dapat menyebutkan data dan identitas atas nama nasabah Ahmad Abidin, petugas BRI Unit Rejowinangun melakukan approvel atau persetujuan registrasi mobile banking menggunakan Sistem NDS, yaitu sistem untuk pelayanan BRI termasuk peregistrasian Brimo atau Internet Banking
  • Perubahan data nasabah terjadi kembali pada tanggal 21 Juni 2023 berupa alamat e-mail : ahmadabidin120275@gmail.com .
  • Kemudian setelah mobile banking atas nama Ahmad Abidin tersebut berhasil diaktihkan, Oki Zainuri langsung mentranfer uang sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Dopit Bin Samsu, Imran Alias Joing yaitu rekening atas nama Deo Anugrah), namun setelah itu pihak petugas BRI Unit Rejowinangun, karena merasa curiga membatalkan peregistrasian Brimo atau Internet Banking atas nama Ahmad Abidin, sehingga Oki Zainuri tidak dapat lagi menggunakan Brimo atau Internet Banking milik nasabah Ahmad Abidin
  • Selanjutnya Oki Zainuri kembali mencoba mengaktifkan Brimo atau Internet Banking milik nasabah Ahmad Abidin dengan cara menghubungi custumer service BRI Unit Kubu, Amlapura, Bali, berpura-pura sebagai nasabah prioritas atas nama Ahmad Abidin dan karena Oki Zainuri mengetahui data dan identitas atas nama Ahmad Abidin tersebut, kemudian pihak BRI Unit Kubu, Amlapura, Bali meregistrasikan mobile banking nasabah atas nama Ahmad Abidin
  • Kemudian setelah mobile banking atas nama nasabah Ahmad Abidin berhasil diaktifkan, Oki Zainuri langsung mentransfer uang dari rekening Ahmad Abidin ke beberapa rekening yang telah disiapkan oleh Dopit Bin Samsu (Penuntutan terpisah), Imran Alias Joing (belum tertangkap) dengan menggunakan aplikasi BRIMO total sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah).
  • Selanjutnya oleh Dopit Bin Samsu dan Imran Alias Joing menarik tunai semua uang yang telah ditransfer oleh Oki Zainuri dari rekening Ahmad Abidin ke beberapa rekening diantaranya rekening atas nama Deo Anugrah total sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah), lalu dibawa ke rumah mertua Oki Zainuri di Jalan Depati Baridun, Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan disana telah menunggu saksi Andre, Oki Zainuri dan Imran Alias Joing.
  • Kemudian Oki Zainuri membagi uang sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) tersebut.
  • Bahwa saksi Ahmad Abidin baru mengetahui ada transaksi yang keluar total sebesar Rp. 6.850.104.500, (enam miliar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) melalui mobile banking pada rekening saksi Ahmad Abidin, setelah pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, saksi Meiranti Noer yang merupakan Relationship Manager di Kantor Cabang Pembantu Sawangan, Depok melihat pada BRISPOT yang mengelola rekening tabungan dan deposito milik nasabah Ahmad Abidin tersebut memberitahukan kepada saksi Ahmad Abidin, padahal saksi Ahmad Abidin tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan tidak pernah mendaftarkan mobile banking atas rekening saksi tersebut .
  • Selanjutnya saksi Ahmad Abidin membuat laporan pengaduan kepada pihak BRI atas kehilangan uang saksi Ahmad Abidin pada rekening BRI nomor 228601000106567 sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) dan oleh pihak BRI telah mengembalikan uang milik saksi Ahmad Abidin sejumlah tersebut diatas.
  • Berdasarkan hasil Investigasi TIM BRI Pusat, diketahui  bahwa terdakwa telah melakukan penyebaran data pribadi nasabah BRI atas nama Zainal Abidin
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah)

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur  dan diancam hukuman melanggar Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa Zainal Ambiak  pada sekitar tanggal 05 Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Jalan Jendral Sudirman Kav.4446, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi Ahmad Abidin terdaftar menjadi nasabah BRI KCP Sawangan, Depok sejak tanggal 25 Januari 2018 dengan jenis rekening Britama Bisnis norek 228601000106567 dan saksi Ahmad Abidin tidak pernah melakukan registrasi atau mengaktifkan Mobile Banking pada rekening tersebut dan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 Juni 2023, saldo yang ada direkening saksi Ahmad Abidin sebesar Rp. 7.462.108.844, (tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, saksi Meiranti Noer, yang mengelola rekening tabungan dan deposito milik nasabah Ahmad Abidin tersebut melihat pada BRISPOT Consumer ada penurunan dana dan transaksi yang mencurigakan pada rekening Britama Bisnis dengan nomor rekening 228601000106567 atas nama nasabah Ahmad Abidin. Selanjutnya saksi Meiranti Noer menghubungi saksi Ahmad Abidin menjelaskan ada transaksi yang keluar total sebesar Rp. 6.850.104.500, (enam miliar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) melalui mobile banking pada rekening saksi Ahmad Abidin, namun saksi Ahmad Abidin menjelaskan tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan tidak pernah mendaftarkan mobile banking atas rekening saksi tersebut .
  • Kemudian Tim Fraud Management and recovery division ORD PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk menindaklanjuti laporan pengaduan nasabah atas nama Ahmad Abidin dan diperoleh informasi bahwa saksi Deo Anugrah sebagai salah satu penerima transferan uang dari rekening atas nama Ahmad Abidin
  • Selanjutnya saksi Daniel Kristianto diberi kuasa oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk untuk melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, dimana menurut keterangan terdakwa, pada tanggal 16 Juni 2023, Alius (belum tertangkap) menghubungi terdakwa, meminta terdakwa untuk melakukan pengecekan data nasabah dan pengecekan rekening koran transaksi nasabah, dimana nantinya 1 (satu) data nasabah akan dibayar sebesar kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.-
  • Selanjutnya terdakwa menyetujuinya, lalu mengakses sistem WBS (Web Banking System) dengan menggunakan akun (user ID 013) milik terdakwa di komputer kantor BRI Unit Kasang Jaya, Jambi, dimana pada saat sore hari disaat karyawan BRI telah pulang, terdakwa menggunakan komputer customer service dan komputer Ka Unit yang ada di kantor untuk mengakses akun WBS milik terdakwa dan setelah berhasil masuk ke sistem WBS, terdakwa menggunakan menu Account Inquary untuk menginput nomor rekening di fitur tersebut, lalu muncul data nasabah sesuai dengan rekening yang diinput yaitu rekening nasabah atas nama Ahmad Abidin berupa nomor kartu ATM, nama nasabah, alamat, nama ibu kandung, nomor hp, alamat email, NIK, masa aktif kartu.
  • Kemudian terdakwa melanjutkan memilih fitur Internet Banking untuk melakukan pengecekan apakah rekening nasabah atas nama Ahmad Abidin telah teregistrasi Mobile Banking atau tidak, setelah terdakwa menginput nomor kartu ATM ditemukan hasil bahwa rekening tersebut tidak teregistrasi Mobile Banking kemudian terdakwa memfoto 2 (dua) fitur gambar pada layar monitor yang menampilkan data nasabah atas nama Ahmad Abidin t
  • Selanjutnya terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp kepada sdr. Alius, lalu Alius memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dengan membayar ke akun, DANA milik terdakwa.
  • Selanjutnya oleh Alius foto berisi identitas nasabah atan nama Ahmad Abidin tersebut dikirim kepada Fahrul, kemudian oleh Fahrul meneruskannya kepada Papi (belum tertangkap), lalu Papi meneruskannya kembali kepada Aang (belum tertangkap) dan Oleh Aang meneruskannya lagi kepada Andre (penuntutan terpisah)
  • Kemudian saksi Andre yang telah mendapat kiriman dari Aang melalui akun whatsapp berupa foto yang terlihat seperti gambar monitor dengan tampilan pada monitor tersebut berisi data nasabah Ahmad Abidin, nomor rekening nasabah, nomor kartu ATM, alamat lengkap nasabah, nama gadis ibu kandung, nomor telepon, masa berlaku kartu ATM, dan nomor induk kependudukan nasabah mengirimkan kembali foto tersebut kepada Oki Zainuri (belum tertangkap) melalui Whatsapp,
  • Kemudian masih di hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, Oki Zainuri menghubungi custumer service kantor BRI Unit Kramat Jaya, Tanjung Priok, berpura-pura sebagai nasabah prioritas BRI atas nama Ahmad Abidin. Kemudian Oki Zainuri yang telah mengetahui nomor rekening dan identitas nasabah Ahmad Abidin dapat menjawab semua pernyataan petugas terkait identitas Ahmad Abidin tersebut, lalu Oki Zainuri meminta kepada petugas untuk dibantu melakukan perubahan data, karena internet Banking miliknya mengalami kerusakan sehingga tidak bisa transaksi.
  • Kemudian setelah mobile banking atas nama nasabah Ahmad Abidin berhasil diaktifkan, Oki Zainuri langsung mentransfer uang dari rekening Ahmad Abidin ke beberapa rekening yang telah disiapkan oleh Dopit Bin Samsu (Penuntutan terpisah), Imran Alias Joing (belum tertangkap) dengan menggunakan aplikasi BRIMO total sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah).
  • Kemudian Oki Zainuri membagi uang sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) tersebut.
  • Selanjutnya saksi Ahmad Abidin membuat laporan pengaduan kepada pihak BRI atas kehilangan uang saksi Ahmad Abidin pada rekening BRI nomor 228601000106567 sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) dan oleh pihak BRI telah mengembalikan uang milik saksi Ahmad Abidin sejumlah tersebut diatas.
  • Berdasarkan hasil Investigasi TIM BRI Pusat, diketahui  bahwa terdakwa telah melakukan penyebaran data pribadi nasabah BRI atas nama Zainal Abidin
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP -------------

 

 

ATAU

TIGA :

------- Bahwa Terdakwa Zainal Ambiak pada sekitar tanggal 05 Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Jalan Jendral Sudirman Kav.4446, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sesuatu, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yang menimbulkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada sekitar bulan Juni 2023, terdakwa yang bekerja sebagai marketing di BRI Unit Kasang Jaya, Jambi mendapat tawaran pekerjaan dari Alius (belum tertangkap) untuk melakukan pengecekan data nasabah dan pengecekan rekening koran transaksi nasabah, dimana nantinya 1 (satu) data nasabah akan dibayar sebesar kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.-
  • Selanjutnya terdakwa menyetujuinya, lalu mengakses sistem WBS (Web Banking System) dengan menggunakan akun (user ID 013) milik terdakwa di komputer kantor BRI Unit Kasang Jaya, Jambi, dimana pada saat sore hari disaat karyawan BRI telah pulang, terdakwa menggunakan komputer customer service dan komputer Ka Unit yang ada di kantor untuk mengakses akun WBS milik terdakwa dan setelah berhasil masuk ke sistem WBS, terdakwa menggunakan menu Account Inquary untuk menginput nomor rekening di fitur tersebut, lalu muncul data nasabah sesuai dengan rekening yang diinput yaitu rekening nasabah atas nama Ahmad Abidin berupa nomor kartu ATM, nama nasabah, alamat, nama ibu kandung, nomor hp, alamat email, NIK, masa aktif kartu.
  • Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp kepada sdr. Alius, lalu Alius memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dengan membayar ke akun, DANA milik terdakwa. Selanjutnya oleh Alius foto berisi identitas nasabah atan nama Ahmad Abidin tersebut dikirim kepada Fahrul, kemudian oleh Fahrul meneruskannya kepada Papi (belum tertangkap), lalu Papi meneruskannya kembali kepada Aang (belum tertangkap) dan Oleh Aang meneruskannya lagi kepada Andre (penuntutan terpisah)
  • Kemudian saksi Andre yang telah mendapat kiriman dari Aang melalui akun whatsapp berupa foto yang terlihat seperti gambar monitor dengan tampilan pada monitor tersebut berisi data nasabah Ahmad Abidin, nomor rekening nasabah, nomor kartu ATM, alamat lengkap nasabah, nama gadis ibu kandung, nomor telepon, masa berlaku kartu ATM, dan nomor induk kependudukan nasabah mengirimkan kembali foto tersebut kepada Oki Zainuri (belum tertangkap) melalui Whatsapp,
  • Kemudian masih di hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, Oki Zainuri menghubungi custumer service kantor BRI dan setelah data berikut mobile banking atas nama Ahmad Abidin tersebut berhasil diaktihkan, Oki Zainuri langsung mentranfer uang dari rekening Ahmad Abidin ke beberapa rekening yang telah disiapkan oleh Dopit Bin Samsu (penuntutan terpisah), Imran Alias Joing (belum tertangkap) dengan menggunakan aplikasi BRIMO total sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah).
  • Selanjutnya oleh Dopit Bin Samsu dan Imran Alias Joing menarik tunai semua uang yang telah ditransfer oleh Oki Zainuri dari rekening Ahmad Abidin ke beberapa rekening diantaranya rekening atas nama Deo Anugrah total sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah), lalu Oki Zainuri membagi uang sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) tersebut.
  • Bahwa saksi Ahmad Abidin baru mengetahui ada transaksi yang keluar total sebesar Rp. 6.850.104.500, (enam miliar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) melalui mobile banking pada rekening saksi Ahmad Abidin, setelah pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023, saksi Meiranti Noer yang merupakan Relationship Manager di Kantor Cabang Pembantu Sawangan, Depok melihat pada BRISPOT yang mengelola rekening tabungan dan deposito milik nasabah Ahmad Abidin tersebut memberitahukan kepada saksi Ahmad Abidin, padahal saksi Ahmad Abidin tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan tidak pernah mendaftarkan mobile banking atas rekening saksi tersebut .
  • Selanjutnya saksi Ahmad Abidin membuat laporan pengaduan kepada pihak BRI atas kehilangan uang saksi Ahmad Abidin pada rekening BRI nomor 228601000106567 sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah) dan oleh pihak BRI telah mengembalikan uang milik saksi Ahmad Abidin sejumlah tersebut diatas.
  • Berdasarkan hasil Investigasi TIM BRI Pusat, diketahui  bahwa terdakwa telah melakukan penyebaran data pribadi nasabah BRI atas nama Zainal Abidin
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.850.104.500,- (enam milyar delapan ratus lima puluh juta seratus empat ribu lima ratus rupiah)
  •  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

              Jakarta,       Mei  2024

          JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

        YOKLINA SITEPU, SH.MHum

                                                                        JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 197005231996032003

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya