Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 354/PKWT/ILGI/IX/2023 tertanggal 11 September 2023 yang berakhir pada tanggal 19 Oktober 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar upah pokok yang seharusnya didapatkan oleh PENGGUGAT hingga masa kontrak berakhir sebesar Rp. 25.000.000,-/bulan x 9 bulan lebih 19 hari (sisa masa kontrak terhitung dari bulan Januari 2024 s/d 19 Oktober 2024) = Rp. 240.322.581,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan tersebut ;--------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------
|