Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
458/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst ARTINY V Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 458/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARTINY V
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

a.    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
b.    Menyatakan anak kandung pertama Pemohon atas nama almarhumah DESSY NATHALIA telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 1988 di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Jl. Pangeran Diponegoro No.71, Kenari, Kota Jakarta Pusat karena sakit;
c.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian almarhumah anaknya bernama DESSY NATHALIA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
d.    Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama DESSY NATHALIA;
e.    Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak