Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst SINGGIH PRANANTO SIAM BIN LIU NGIAN TJUNG ALM KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAKARTA RAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SAWAH BESAR METRO JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1SINGGIH PRANANTO SIAM BIN LIU NGIAN TJUNG ALM
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAKARTA RAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SAWAH BESAR METRO JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa:
  1. Laporan Polisi No. 08/A/I/2024/Sek SB tanggal 26 Januari 2024.
  2. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/05/ S.16/I/2024/ Sek SB tanggal 26 Januari 2024;
  3. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN/05/S.17/I/2024/ Sek SB tanggal 29 Januari 2024;
  4. Surat Pemberitahuan SPDP Tersangka Singgih Prananto Siam Bin (Alm.) Liu Ngian Tjung Nomor. B/185/i/RES 4.2/2024/Sek SB tertanggal 26 Januari 2024;
  5. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor B/05/ I/-RES 4.2/2024/ Sek SB tertanggal 29 Januari 2024;

ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.

  1. Menghukum Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) atas nama Tersangka SINGGIH PRANANTO SIAM BIN (ALM.) LIU NGIAN TJUNG.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap SINGGIH PRANANTO SIAM BIN (ALM.) LIU NGIAN TJUNG/  Pemohon oleh Penyidik Polsek Sawah Besar Metro Jakarta Pusat adalah Tidak Sah.
  3. Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon/ SINGGIH PRANANTO SIAM BIN (ALM.) LIU NGIAN TJUNG dari penahanan.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiel dan imateriel kepada Pemohon sebanyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),
  5. Memulihkan hak dan kehormatan Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara

Pihak Dipublikasikan Ya