Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan Sah dan Menerima Penitipan Pengembalian Uang sejumlah sebesar Rp. 1.100.000.000,-- (satu milyar seratus juta rupiah) untuk memenuhi amar putusan Perkara Nomor 315/Pdt/G/2015/PN.JKT. PST, Jo. Nomor 143/Pdt/ 2017/PT.DKI Jo. Nomor 284.PK/PDT/ 2018, kepada Termohon/PT.JOMPA NAE ABADI.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus untuk melakukan Penyimpanan Pengembalian uang memenuhi amar putusan Perkara Nomor 315/Pdt/G/2015/PN. JKT.PST, Jo. Nomor 143/Pdt/2017/PT.DKI Jo. Nomor 284.PK/PDT/2018 tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Pemohon.
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|