Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst JENALUDIN PT.JOMPA NAE ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JENALUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H.AGAM RIZKY MONZANA, S.HJENALUDIN
Termohon
NoNama
1PT.JOMPA NAE ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Sah dan Menerima Penitipan Pengembalian Uang sejumlah sebesar Rp. 1.100.000.000,-- (satu milyar seratus juta rupiah)  untuk memenuhi amar putusan Perkara Nomor 315/Pdt/G/2015/PN.JKT. PST, Jo. Nomor 143/Pdt/ 2017/PT.DKI  Jo. Nomor 284.PK/PDT/ 2018, kepada Termohon/PT.JOMPA NAE ABADI.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus untuk melakukan Penyimpanan Pengembalian uang memenuhi amar putusan Perkara Nomor 315/Pdt/G/2015/PN. JKT.PST, Jo. Nomor 143/Pdt/2017/PT.DKI  Jo. Nomor 284.PK/PDT/2018 tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Pemohon.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak