Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst DEDY JUNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDY JUNAEDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dari Semula tertulis Bahwa di SUBANG, pada tanggal 22-02, tahun 1969, telah lahir seorang anak Laki – laki diberi nama DEDY JUNAEDI anak ke. 1 (satu), dari Ibu JUMIYATI MAS DIMAH, diperbaiki menjadi  Bahwa di SUBANG, pada tanggal 22-JUNI, hari KAMIS,  tahun 1972, telah lahir seorang anak : Laki – laki yang diberi nama : DEDY JUNAEDI, anak ke. 1 (satu), dari Ibu JUMIYATI MAS DIMAH,
  3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kepedudukan dan pecatatan Sipil KUTIPAN AKTA KELAHIRAN, untuk mencatat tentang perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor : 3171-LT Juni 022019-0091, tertanggal 23-02-1969 dari semula tercatat atas nama DEDY JUNAEDI diperbaiki menjadi 22-Juni-1972
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak