Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV Panamas Jaya PT Teodore Pan Garmindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 167/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Panamas Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SOLEH ARIFIN, S.H.CV Panamas Jaya
Termohon
NoNama
1PT Teodore Pan Garmindo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU in casu PT Teodore Pan Garmindo.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU in casu PT Teodore Pan Garmindo untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H., berkantor di Harvardy Law Office, beralamat di Menara Global, 7th Floor, Suited #7D, Jl. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, 12950, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-33.AH.04.06-2022 tertanggal 25 Mei 2022.
    Sdr. Jonggi Siallagan, S.H., berkantor di JG Law Firm, beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 26, Lantai 2,, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, 12130, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-181 AH.04.06-2023 tertanggal 07 November 2023.
    Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak