Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT ASIAN PETROCOM SERVICE;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT ASIAN PETROCOM SERVICE untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT ASIAN PETROCOM SERVICE;
- Menunjuk dan mengangkat:
Paulus Sanjaya, S.SOS.,S.H.,M.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-80.AH.04.05-2024 yang beralamat di Jl Pramuka Raya No 4-6, Jakarta Timur dan
Ronald Saut Pahala.,S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-200 AH.04.05-2023 yang beralamat di Komplek Cimanggis Indah Blok V no. 11, RT 002/RW : 015, Kec. Cilodong, Kel. Sukamaju, Jawa Barat.
Halim Perdana Kusuma.,S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-11 AH.04.03-2022 yang beralamat di JL RC Veteran Raya No. 3A/1, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Mohamad Rusdi.,SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-38 AH.04.05-2023 yang beralamat di Kantor Hukum Erick P & Rekan (THG Law Firm) Ruko Golden Boulevard Blok O 17, Jl Pahlawan Seribu, BSD City.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT ASIAN PETROCOM SERVICE;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT ASIAN PETROCOM SERVICE serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
- Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT ASIAN PERTOCOM SERVICE dinyatakan berakhir.
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|