Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Bina Buana Mandiri PT Asian Petrocom Service Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 178/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bina Buana Mandiri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rhians Dhafiqs DhofiersPT Bina Buana Mandiri
Termohon
NoNama
1PT Asian Petrocom Service
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT ASIAN PETROCOM SERVICE;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT ASIAN PETROCOM SERVICE untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT ASIAN PETROCOM SERVICE;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Paulus Sanjaya, S.SOS.,S.H.,M.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-80.AH.04.05-2024 yang beralamat di  Jl Pramuka Raya No 4-6, Jakarta Timur dan
    Ronald Saut Pahala.,S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-200 AH.04.05-2023 yang beralamat di Komplek Cimanggis Indah Blok V no. 11, RT 002/RW : 015, Kec. Cilodong, Kel. Sukamaju, Jawa Barat.
    Halim Perdana Kusuma.,S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-11 AH.04.03-2022 yang beralamat di JL RC Veteran Raya No. 3A/1, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
    Mohamad Rusdi.,SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-38 AH.04.05-2023  yang beralamat di Kantor Hukum Erick P & Rekan (THG Law Firm) Ruko Golden Boulevard Blok O 17, Jl Pahlawan Seribu, BSD City.
    selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT ASIAN PETROCOM SERVICE;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT ASIAN PETROCOM SERVICE serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
  6. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT ASIAN PERTOCOM SERVICE dinyatakan berakhir.

ATAU:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak