Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst 1.NOVIKA TRI JARWANTO
2.BOBBY MARTAHAN SIAGIAN
PT. MUSTIKA RATU BUANA INTERNATIONAL Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 261/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVIKA TRI JARWANTO
2BOBBY MARTAHAN SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MUSTIKA RATU BUANA INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum serta memerintahkan Tergugat membayar upah yang belum dibayar berikut denda keterlambatan pembayaran upah berdasarkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/2020, Tentang Perhitungan Dan Penetapan Upah Belum Dibayar Atas Nama sdr. Novika Tri Jarwanto dkk (4 orang) Pekerja/Buruh PT. Mustika Ratu Buana International, tertanggal 18 Februari 2020, diperhitungkan sebagai berikut :
  • Novika Tri Jarwanto (Penggugat I) sebesar Rp. 58.270.571,89,- (lima puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu, delapan puluh sembilan rupiah);
  • Bobby Martahan Siagian (Penggugat II) sebesar Rp. 32.812.769.71,- (tiga puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan, tujuh puluh satu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses/berjalan kepada Penggugat I dan Penggugat II, sebagai berikut :
  1. Novika Tri Jarwanto (Penggugat I);

Upah proses/berjalan terhitung sejak tanggal 18 Juni 2019 s/d 24 September 2020 selama 15 bulan dan 6 hari, sebagai berikut :

Rp. 15.000.000, x 15 bulan= Rp. 225.000.000,-

Rp. 500.000, x 6 hari = Rp.3.000.000,-

Total jumlah upah proses/berjalan = Rp. 228.000.000,-

 

  1. Bobby Martahan Siagian (Penggugat II);

Upah proses/berjalan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2018 s/d 24 September 2020 selama 25 bulan dan 12 hari, sebagai berikut :

Rp. 3.648.036, x 25 bulan = Rp. 91.200.000,-

Rp. 121.601, x 12 hari = Rp.1.459.212,-

Total upah proses/berjalan = Rp. 92.652.212,-

 

  1. Menghukum serta memerintahkan Tergugat tetap membayarkan upah/gaji Penggugat I sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp. 3.648.036,- (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga puluh enam rupiah) setiap bulanya, dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai adanya Putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewisjde);
  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat putus karena alasan Efisiensi;
  1. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I (Novika Tri Jarwanto);
  • Jabatan                    : Sr. IT Manager;
  • Upah/ Gaji               : 15.000.000,-;
  • Mulai bekerja          : 06 Juni 2011;
  • Terakhir bekerja     : 16 Juni 2019;
  • Masa kerja               : 8 Tahun dan 10 hari;

 

  • Uang Pesangon (UP) {2 x Pasal 156 ayat (2)} :

Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah;

Rp. 15.000.000 x 9 x 2 = Rp. 270.000.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) {Pasal 156 ayat (3)} :

Masa kerja 6 tahun kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah;

Rp. 15.000.000 x 3 = Rp. 45.000.000,-

  • Uang Penggantian Hak (UPH) {Pasal 156 ayat (4)} :

Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja x 15%;

Rp. 270.000.000 + Rp. 45.000.000 x 15% = Rp. 47.250.000,-

  • THR Tahun 2019, Rp. 15.000.000,-

Total nilai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu :

(UP + UPMK + UPH + THR)

Rp. 270.000.000 + Rp. 45.000.000 + Rp. 47.250.000 + Rp. 15.000.000

= Rp. 377.250.000,-

  • Surat Keterangan Kerja (Parklaring);
  1. PENGGUGAT II (Bobby Martahan Siagian);
  • Jabatan                    : Administrasi Key Account;
  • Upah/ Gaji               : Rp. 3.648.036,-
  • Mulai bekerja          : 21 April 1997;
  • Terakhir bekerja     : 10 Agustus 2018;
  • Masa kerja               : 21 Tahun, 3 bulan dan 20 hari;

 

  • Uang Pesangon (UP) {2 x Pasal 156 ayat (2)} :

Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah;

Rp. 3.648.036 x 9 x 2 = Rp. 65.664.648,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) {Pasal 156 ayat (3)} :

Masa kerja 21 tahun kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah;

Rp. 3.648.036 x 8 = Rp. 29.184.288,-

 

  • Uang Penggantian Hak (UPH) {Pasal 156 ayat (4)} :

Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja x 15%;

Rp. 65.664.648 + Rp. 29.184.288 x 15% = Rp. 14.227.340,-

 

Total nilai Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu :

(UP + UPMK + UPH)

Rp. 65.664.648 + Rp. 29.184.288 + Rp. 14.227.340

= Rp. 109.076.276,-

 

  • Surat Keterangan Kerja (Parklaring);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat yaitu :
  • Sebidang tanah dan bangunan, yang dikenal dengan Gedung Pabrik dan atau Kantor PT. Mustika Ratu Buana International, yang beralamat di Jl. Raya Bogor, Km. 26.4, Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracth van geweisjde) hingga Tergugat melaksanakan seluruh isi Putusan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya