Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT DUPAN ANUGRAH LESTARI PT BANGUNSAWIT JAYA SUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT DUPAN ANUGRAH LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M Yunus Fadli, S.HPT DUPAN ANUGRAH LESTARI
Termohon
NoNama
1PT BANGUNSAWIT JAYA SUBUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT BANGUNSAWIT JAYASUBUR, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara:
  1. FATHONI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-39.AH.04.05-2024 tanggal 7 Mei 2024, berkantor di RaSuL & co, Raco Office, Perkantoran Buncit Mas Blok AA-8 Jalan Kemang Utara 9 No. 35 Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
  2. MUGHNI RONALDI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.-222 AH.04.05-2022 tertanggal 08 September 2022 yang beralamat kantor di YUHELSON & PARTNERS, Eightyeight@Kasablanca Office Tower 6th Floor G, Jl. Kasablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan;
  3. PRATIWI NATALIA HARENTAON NAINGGOLAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-414 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 yang berkantor di NASARUDIN NARO & PARTNERS LAW OFFICE, yang beralamat di Jl. Duren Tiga Barat No.22, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12760;

Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus Pailit;

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  3. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak